>

Konflik Lahan SDN 212 Kota Jambi, Gubernur Turun Tangan, Minta Pengacara Penggugat Buka Segel Seng

Konflik Lahan SDN 212 Kota Jambi, Gubernur Turun Tangan, Minta Pengacara Penggugat Buka Segel Seng

TURUN TANGAN: Gubernur Jambi turun langsung menjnjau Sekolah Dasar Negeri (SDN) 212 yang disegel seng karena belum dibayar Pemerintah Kota Jambi.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Gubernur Jambi Al Haris turun  langsung ke Sekolah Dasar Negeri (SDN) 212 yang disegel seng karena belum dibayar Pemerintah Kota Jambi.

Haris turun bersama beberapa Kepala OPD Pemprov dan disaksikan Pemerintah Kota Jambi pada Jumat (7/1/2024).

Gubernur tak memungkiri kepastian pendidikan murid SD itu tak boleh terganggu masalah Pemkot dengan pemilik tanah itu. Untuk itu, Haris menyebut sudah menemui Pengacara yang menggugat lahan itu dan menang di semua tingkat Peradilan.

"Saya temui pengacaranya, Dia bersedia membuka, tapi yang penting kapan kepastian Pemkot bayar, itu yang penting sekarang," ucap Haris.

Gubernur juga menyebut dirinya sudah mempertanyakan kepastian pembayaran ke Pj Walikota Jambi Sri Purwaningsih.

"Saya sudah bilang ke ibuk walikota segera pastikan kapan dibayar Maret atau April. Karena Pengacara hanya menunggu itu saja, dan setelah itu Saya sudah minta pengacara membuka segel," kata Al Haris.

Al Haris menyebut pihaknya hanya memfasilitasi agar dunia pendidikan anak-anak Jambi ini tak terganggu. Dan yang berhak membayar adalah Pemkot Jambi selaku yang berwenang atas Sekolah Dasar Negeri.

Sebelumnya, para pelajar SDN 212 Kota Jambi, tidak bisa melakukan kegiatan pembelajaran di gedung sekolah mereka. Sebab, sengketa lahan SDN 212 antara ahli waris dan Pemkot Jambi belum selesai. Akses masuk sekolah tersebut ditutupi pagar seng. 

Sementara waktu, pelajar SDN 212 Kota Jambi menumpang di gedung SDN 206 Kota Jambi. Mereka masuk siang, setalah pembelajaran para siswa/i SDN 206 selesai. 

Akses masuk SD tersebut ditutup karena ahli waris (penggugat) telah memegang putusan Mahkamah Agung, yang menyatakan lahan tersebut milik mereka. Dalam keputusan MA itu pemkot Jambi diharuskan membayar ganti rugi lahan tersebut. 

Namun kepastian ganti rugi itu tak kunjung didapatkan oleh penggugat dari Pemkot Jambi, sehingga penutupan pagar seng pada akses masuk sekolah tersebut dilakukan penggugat. 

Kepastian pembayaran itu disebutkan Pemkot, baru ada setelah kajian dan ukur ulang yang dikeluarkan BPN terlebih dahulu.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: