JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana beberapa muatan substansinya menyangkut manajemen ASN terbaru, termasuk penataan tenaga non-ASN.
Perubahan sejumlah substansi manajemen bagi PNS dan PPPK yang disebut sebagai pegawai ASN tersebut selanjutnya akan disiapkan aturan turunan penerapannya.
Pembahasan ini pula yang menjadi topik utama Rapat Koordinasi Paguyuban antara BKN bersama KemenPANRB, LAN, KASN, dan ANRI di Denpasar, Kamis (16/11/2023).
Menindaklanjuti aturan turunan penerapan UU ASN terbaru, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyinggung soal manajemen ASN yang menurutnya harus relevan dengan kondisi terkini, terutama dalam poin pengelolaan manajemen talenta, karier pegawai, dan sistem manajemen kinerja ASN.
Terkait penataan non-ASN, Haryomo mengingatkan agar penyelesaiannya perlu memperhatikan proyeksi pertumbuhan jumlah ASN dalam jangka menegah dan jangka panjang.
Adapun untuk target penyelesaian aturan turunan UU ASN, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas berharap instansi paguyuban dapat menyelesaikannya kurang dari 6 (enam) bulan sejak pengesahan dilakukan.
Ia juga menyampaikan ada beberapa isu strategis yang akan dituangkan dalam turunan UU ASN yang menjadi PR (baca: pekerjaan rumah) bagi instansi paguyuban, termasuk dalam hal penerapan aturannya.
Dalam kunjungan kerjanya di Denpasar, Plt. Kepala BKN juga sekaligus meninjau pelaksanaan seleksi CASN yang tengah berlangsung di sejumlah titik lokasi di Denpasar, salah satunya di Kanreg X BKN Denpasar.
Pada kesempatan tersebut, Plt. Kepala BKN juga mengajak para instansi paguyuban termasuk Menteri PANRB untuk melihat suasana pelaksanaan SKD bagi CPNS dan Seleksi Kompetensi bagi PPPK tersebut. (*)