"Jadi karena itu, kita berkeras tadi. Yang real real saja dasar kenaikan upah itu berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja," jelasnya.
Diterangkannya, Rapat tadi juga merupakan rapat terakhir, dan sudah dibuat berita acara dan selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur Jambi untuk memutuskan berapa besaran UMP Jambi.
Sebelumnnya besaran UMP Jambi tahun 2023 naik 9.04 persen atau sebesar Rp 244.092. Dengan kenaikan tersebut maka UMP Provinsi Jambi tahun 2023 naik dari sebelumnya pada tahun 2022 Rp. 2.698.940,87 menjadi Rp 2.943.033. Kenaikan UMP saat itu mengalami dinamika, setelah ada revisi UMP dari Pergub yang menaikkan angka UMP. (aba)