UMP Naik!, UMP Jambi Tahun 2024 Jadi Rp 3,3 Juta?

Rabu 15-11-2023,05:29 WIB
Reporter : Andri Brilliant Avolda
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah pusat telah memberikan tenggat waktu hingga 21 November untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

Terkait kebijakan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi Bahari menyatakan targetnya UMP Jambi bisa selesai hingga tanggal akhir itu. 

"Kita targetnya mudah-mudahan (rampung) 21 November seperti acuan," ucap Bahari kepada Jambi Ekspres (14/11).

Ditanya terkait formulasi pusat yang mengatur ada kenaikan UMP Jambi tahun ini, Bahari tak menampiknya. Hanya saja Bahari tak menyebut angka pasti perkiraan kenaikan UMP. Ketika ditanya kenaikan bisa mencapai Rp 3,3 juta dari sebelumnya Rp 2,9 Juta, Bahari belum mengungkapkan.

 "Nanti angka pastinya akan kita sampaikan setelah tahapan rapat dengan dewan pengupahan. Saat ini belum bisa kita sampaikan lebih lanjut karena masih rakornas terkait peraturan baru UMP," terang Bahari.

BACA JUGA:UMP Jambi dari Tahun ke Tahun, Pernah Gajian Rp119.500 per Bulan

Bahari mengakui dirinya kemarin tengah mengikuti rakornas berkaitan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.

Dengan terbitnya aturan tersebut maka upah minimum dipastikan akan naik. 

Sebab, aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum 2024 dan seterusnya.

Adapun untuk UMP Jambi pada tahun 2023 ini senilai Rp 2,9 juta per bulan. Dengan aturan baru UMP Jambi tahun depan bisa mencapai Rp 3,3 juta.

Terpisah, Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi Roida Pane meminta hendaknya penetapan UMP berdasarkan tuntutan hidup layak.

Dengan begitu akan mudah karena memang berdasarkan kebutuhan ril yang harus disurvei.

Sedangkan aturan baru Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diterbitkan pada 10 November 2023.

“Ini sebenarnya tidak jauh berbeda, memang dalam PP yang baru ini ada tiga variabel penetapan upah, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” ujarnya.

“Jadi kalau Saya dengan ketentuan saat ini dan untuk tahun ini dengan sudah koordinasi bersama Serikat Pekerja yang lain bahwa kita tetap bersikeras dalam penetepan UMP 2023, berdasarkan Pasal 191 A UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Bahwa untuk pertama sekali dalam penetapan UMP untuk tahun pertama masih memakai acuannya jutlak di undang undang nomor 13 tahun 2003 yaitu Permanaker tadi. Jadi kita masih berharap itu yang kita dorong,” akunya.

Kategori :