Samsat Bungo Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak kepada Dharma Wanita

Selasa 14-11-2023,15:00 WIB
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID –Samsat Bungo bersama dengan Jasa Raharja dan Satlantas melakukan sosialisasi pemutihan Pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ serta Undang-undang 22 Tahun 2009 pasal 74 kepada Persatuan Dharma Wanita di Kabupaten Bungo.

Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 13 November 2023 bertempat di Gedung Dharma Wanita Kabupaten Bungo.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan bahwa “Kegiatan sosialisasi bersama Dharma Wanita ini diharapkan para ibu-ibu dapat menjadi penggerak untuk warga di sekitarnya dalam mensosialisasikan kembali terkait kegiatan pemutihan yang sedang berlangsung ini agar tidak terlewatkan”.

Kepala Cabang PT. Jasa Raharaja Jambi Donny Koesprayitno menyampaikan akan memfokuskan melakukan sosialisasi kepada Masyarakat di area keramaian seperti contohnya kegiatan Car Free Day (CFD) dan sosialisasi bersama Dharma Wanita yang telah dilakukan oleh Tim Samsat Bungo.

Selain itu, pemberitahuan juga akan di bagikan melalui sosial media Jasa Raharja agar informasi ini dapat diketahui secara luas.

Pada bulan November ini Jasa Raharja Jambi akan gencar untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan periode pemutihan hanya berlangsung selama lebih kurang 2 bulan yaitu 1 November-23 Desember 2023. Banyak pendekatan yang akan dilakukan agar informasi dapat tersampaikan secara meluas. Salah satunya seperti sosialiasi bersama Dharma Wanita ini.

“Harapannya dengan kegiatan pembagian brosur ini dapat menarik stimulus masyarakat dalam menjalankan kewajibannya untuk membayarkan pajak dan SWDKLLJ, serta kedepannya masyarakat dapat lebih patuh dalam menjalankan kewajibannya” tutur Donny.

Jasa Raharja menghimbau pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jambi untuk memanfaatkan program pemutihan periode 1 November-23 Desember 2023 ini dengan baik agar data kendaraan tetap terintegrasi kepemilikannya. Diskon Pajak dimulai dari diskon pajak mati diatas 2 tahun cukup bayar 2 tahun pokok pajak kendaraan dan bebas denda pajak kendaraan, diskon biaya bea balik nama dan lelang pajak kendaraan, sampai diskon denda 4 tahun lalu Sumbangan Wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ).

Mari bayar Pajak agar data kendaraan tetap terintergrasi, sekaligus membayar SWDKLLJ agar masyarakat terlindungi dari Jasa Raharja. (*)

Kategori :