Sumbar Tolak Alfamart tapi Wali Kota Satu Ini Malah Minta Saham 5 Persen, Endingnya Miris

Senin 06-11-2023,20:30 WIB
Reporter : Dona Piscesika
Editor : Dona Piscesika

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Sumbar adalah salah satu Provinsi di Pulau Sumatera yang menolak kehadiran Alfamart, pun juga Indomaret.

Berbeda dengan Sumbar, ternyata wali kota satu ini malah melakukan hal sebaliknya.

Sebagai pejabat tertinggi di sebuah daerah kota, ia dengan tangan terbuka menerima kehadiran Alfamart.

Baginya, tak ada yang gratis di dunia ini. Ia dengan lapang dada mengizinkan kehadiran Alfamart di daerahnya namun dengan syarat: ia harus kebagian saham!

Dia adalah Wali Kota Kendari periode 2017-2022 di Provinsi Sulawesi Tenggara. Nama wali kota itu Sulkarnain Kadir.

Sulkarnain Kadir memang menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir, caranya mencari cuan ada-ada saja jalan yang ditempuh.

BACA JUGA: Berdiri Sejak 1989, Beroperasi Pertama Kali di Banten, ini Sejarah Singkat Alfamart

Kelakuan Sulkarnain Kadir ini terbongkar dalam persidangan. Ia ternyata menjadikan saham sebagai salah satu syarat bagi Alfamart melalui PT Midi Utama Indonesia untuk bisa beroperasi di daerahnya.

Tak main-main, saham yang ia inginkan nilainya mencapai 5 persen, bukan angka yang kecil.
 
Kelakuan Sulkarnain minta saham ini berawal saat PT Midi Utama Indonesia sedang mengurus perizinan untuk operasional  gerai Alfamart di Kota Kendari pada tahun 2021 lalu.

BACA JUGA:Israel: Luas Wilayahnya Setengah Surabaya Jumlah Penduduk Mirip Lampung, Militernya? Ngeri

Dari persidangan pula kemudian diketahui, PT Midi Utama Indonesia pernah diminta Sulkarnain membuka brand lokal bernama Anoa Mart sebagai salah satu syarat beroperasinya gerai Alfamart di Kendari.

Nah melalui Anoa Mart inilah sang mantan Wali Kota Kendari ini minta saham sebesar 5 persen. Kemudian sisanya 95 persen saham tetap punya PT Midi Utama Indonesia.

Tak puas sampai di saham saja, ternyata Sulkarnain juga minta kepada Alfamart agar membuat program kampung warna warni di Kota Kendari.

Pihak Alfamart ddituntun untuk mengecat kampung warna warni dengan total biaya Rp700 Juta.

BACA JUGA:Tak Setinggi Gunung Kerinci tapi Butuh 3 Hari 2 Malam Mendaki Gunung di Sumbar Ini

Sebenarnya bukan mengecatnya yang jadi masalah, namun karena ada unsur korupsi dibalik permintaan mengecat itu.

Rupanya, Alfamart diminta membiayai program kota warna warni, eh dana untuk mengecat itu ternyata sudah dianggarkan di APBD.

BACA JUGA:7-Eleven Hengkang dari RI Gara-gara Alfamart dan Indomaret?

Artinya tentu kita sudah paham, uang APBD itu masuk saku, Alfamart diminta membayarnya di lapangan.

Anehnya lagi, permintaan mengecat kampung warna warni ternyata juga masuk sebagai salah satu syarat lain dari Sulkarnai kalau mau membuka gerai di Kota Kendari.

BACA JUGA:Palasik si ‘Pemangsa’ Bayi yang Ditakuti Perempuan Minang

BACA JUGA:Fenomenal! Sumbar Punya Pulau yang Airnya Bisa Terbelah

Ade Hermawan, Asisten Bidang Intelijen di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kepada wartawan, Senin (14/8) menyampaikan,  ada duajenis  pelanggaran yang dilakukan tersangka.

BACA JUGA:1.000 Pekerja Dikerahkan HKI Biar ‘Urang Awak’ Cepat Naik Tol Padang-Sicincin

Pertama ia telah  meminta CSR cat warna warni tapi malah diklaim ke APBD 2021,  

Kedua, ia telah menyalahgunakan kekuasaan dengan berani meminta saham kepada Alfamart sebagai syarat di luar ketentuan.

Lantas bagaimana ending nasib wali kota Kendari ini? Ternyata sangat miris.

BACA JUGA:Ditolak 19 Daerah di Sumbar Alfamart dan Indomaret Dituding 'Menyusup' Masuk Pakai Nama Lain

Berdasarkan fakta penyidikan dan juga hasil pemeriksaan para saksi dari dua terdakwa sebelumnya, maka Wali Kota Kendari 2017-2022 ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi perijinan PT Midi Utama Indonesia pada Senin (14/8) ini.

BACA JUGA:3 Alasan Alfamart dan Indomaret Susun Kondom Dekat Meja Kasir

BACA JUGA:Bos Alfamart dan Bos Indomaret, Lebih Kaya Mana?

Sebelum Wali Kota, Kejati Sultra juga telah menetapkan Sekretaris Kota Kendari, Ridwansyah Taridala juga sebagai tersangka, masih dalam kasus perijinan Alfamart, Ridwansyah masih menjadi Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan Kota Kendari saat kasus ini terjadi.

BACA JUGA:Tol Padang-Pekanbaru Akan Cetak 3 Rekor Baru

BACA JUGA:2 Daerah di Jambi Larang Alfamart dan Indomaret Beroperasi

Kemudian juga telah ditetapkan sebagai tersangka, tenaga ahli Wali Kota Kendari Bidang Percepatan Pembangunan, Syarif. Keduanya sudah menjalani masa penahanan. (dpc)

BACA JUGA:No Alfamart No Indomaret Ini 4 Minimarket di Sumbar Milik Pengusaha Lokal Tulen

BACA JUGA:Alfamart dan Indomaret Selalu Nempel Berdekatan, Ada Kongkalikong? Ternyata Oh Ternyata..

Kategori :