8. Satuan pendidikan wajib membuat laporan kegiatan pelaksanaan KBM secara secara tatap muka, seperti jadwal pelajaran;
9. Dinas pendidikan akan memberikan Sanksi kepada satuan pendidikan yang mengabaikan pemakaian masker/protocol kesehatan di satuan pendidikan;
10. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi sesuatu hal disatuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan. (aan)