
Selanjutnya, pada 03 Oktober tahun 2023 Tim Penyidik menetapkan saudara Jangcik Bin Sidik Sebagai Tersangka. "Dilakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari kedepan di Lapas kelas II A Jambi," tukasnya. (wan)
Selanjutnya, pada 03 Oktober tahun 2023 Tim Penyidik menetapkan saudara Jangcik Bin Sidik Sebagai Tersangka. "Dilakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari kedepan di Lapas kelas II A Jambi," tukasnya. (wan)