Dugaan Korupsi Program Pamsimas di Muaro Jambi, Satu Tersangka Ditetapkan

Selasa 03-10-2023,21:26 WIB
Editor : Setya Novanto

Selanjutnya, pada 03 Oktober tahun 2023 Tim Penyidik menetapkan saudara Jangcik Bin Sidik Sebagai Tersangka. "Dilakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari kedepan di Lapas kelas  II A Jambi," tukasnya. (wan) 

Kategori :