JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali melakukan sidang ajudikasi penyelesain sengketa informasi antar KANTOR ADVOKAT ADIPATI & PARTNER LAW OFFICE mewakili Iskandar dan Muji Abdul Rahman melawan Kepala Badan Pertanahan ( BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Ini terkait permintaa informasi soal surat sanggahan dari PT.Jobb Hess Jambi Merang pada Senin 2 Oktober 2023 di Kantor BPN Kabupaten Janjung
Sidang dipimpin oleh Ahmad Taufiq Helmi selaku Ketua Majelis Komisioner ( MK) yang didampingi oleh Siti Masnidar, Zamharir sebagai Anggota Majelis Komisioner dan panitera serta dihadiri oleh para pihak.
Pada sidang ajukasi hari ini agendanya pemeriksaan setempat terhadap alat bukti yang dinyatakan informasi yang dikecualikan menurut termohon. Atas dasar itu dilakukan pemeriksaan setempat untuk memastikan dokumen apa saja yang dianggap informasi yang dikecualikan tersebut.
ATH lebih lanjut menjelaskan untuk sidang pemeriksaan setempat ini tetap di hadiri oleh para pihak namun saat melakukan pemeriksaan dokumennya pihak pemohonnya tidak boleh menyaksikan dokumen tersebut. Hanya majelis komisioner dan panitera yang bisa melihat berkas tersebut.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Perki No 1 Tahun 2013 Tentang Penyelesain Sengketa Informasi Publik. Setelah pihak termohon memperlihatkan dokumen tersebut, ketua majelis komisioner menyampaikan untuk pemeriksaan setempat hari telah cukup. "Putusan akan disampaikan 9 Oktober mendatang," katanya. (aiz)