SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh menyiapkan 1.030 kebutuhan PPPK untuk tahun 2023 ini. Kebutuhan tersebut terdiri dari tenaga kesehatan, teknis dan guru.
Formasi tersebut sesuai pengumuman Walikota Sungai Penuh, nomor 800.1.2.2/300/BKPSDM/IX/2023 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh tahun 2023.
Kepala BKPSDM Sungai Penuh Nina Pastian mengatakan untuk tenaga Kesehatan tersedia 197 jabatan dengan alokasi PPPK 839 orang, kemudian tenaga teknis tersedia 11 jabatan dengan alokasi PPPK 30 orang, serta tenaga Guru disediakan untuk mengisi 6 jabatan dengan jumlah alokasi kebutuhan PPPK sebanyak 161 orang.
Sedangkan kebutuhan formasi tersebut terdiri dari :
1. Kebutuhan Khusus, yang hanya dapat dilamar oleh Eks THLK-II dan Tenaga Non ASN;
2. Kebutuhan Umum, yang bisa dilamar oleh pelamar urnum.
KATEGORI PELAMAR
1. Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus PPPK Tenaga Teknis dan Kebutuhan Khusus dan Umum Tenaga Kesehatan meliputi:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) Eks THK II adalah eks THK II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK II pada Badan Kepegawaian Negara dan Melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;
b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) Tenaga non ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
c. Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga Non ASN) Pelamar Umum Bekerja diluar Instansi Pemerintah Kota Sungai Penuh atau swasta di luar Pemerintah Kota Sungai Penuh, memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang yang relevan dengan kualifikasi Pendidikan.
2. Kriteria Pelamar bagi Kebutuhan Khusus Tenaga Guru meliputi:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) Eks THK II adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara
b. Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di sekolah Negeri Guru Non ASN di sekolah negeri adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun) 3. Pelamar bagi Kebutuhan Umum hanya diperuntukkan bagi PPPK Tenaga Guru yang harus memiliki kriteria meliputi:
a. Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi: