MITSUBISHI JANUARI 2026

PT SHPI Dicecar, Dinas LH dan Tenaga Kerja Batang Hari Alpa di RDP Lintas Komisi, Ada Apa ?

PT SHPI Dicecar, Dinas LH dan Tenaga Kerja Batang Hari Alpa di RDP Lintas Komisi, Ada Apa ?

PT SHPI Dicecar, Dinas LH dan Tenaga Kerja Batang Hari Alpa di RDP Lintas Komisi--

BATANGHARI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Buntut dari persoalan Demonstrasi sekaligus mogok kerja ratusan Karyawan PT Super Home Production Indonesia (SHPI) yang beralamat di Desa Bajubang Laut Kecamatan Muara Bulian yang bergerak di bidang Kosmetik kini memasuki babak baru. Rabu (04/02).

Perusahaan yang diduga tidak mematuhi undang undang cipta kerja tersebut kini di bawa ke meja hearing Komisi II DPRD Batang Hari.

BACA JUGA:Dari Banyuwangi ke Pasar Lebih Luas, Petani Buah Naga Naik Kelas Berkat Program Klasterku Hidupku BRI

Dalam hearing tersebut tampak di hadiri oleh sejumlah perwakilan karyawan PT SHPI, Pihak Manajemen Perusahaan yakni Simon, Dinas Perhubungan, Sat Pol PP, Wakil Ketua DPRD Batang Hari dr. Firdaus, serta Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Batang Hari.

BACA JUGA:Kota Jambi Awasi Ketat Distribusi Minyakita Jelang Ramadhan

Hearing yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Batang Hari dr Firdaus tersebut menyampaikan bahwa Perusahaan harus mematuhi dan berpedoman kepada Undang - Undang Cipta Kerja. 

BACA JUGA:Pemprov Jambi Sebut Izin PPKH Jalan Khusus Batu Bara Sudah Tuntas

“Jam kerja itu sudah tertuang dalam peraturan tidak boleh melebihi, garis besarnya adalah untuk pekerjaan yang 5 hari dalam seminggu itu diberlakukan 8 jam per hari, untuk yang 6 hari kerja itu berlaku 7 jam per hari, apabila lebih dari jam maka itu diberlakukan waktu lembur, yang mana sebanyak - banyaknya tidak boleh lebih dari 4 jam setiap hari.”Ujar Firdaus.

BACA JUGA:Event Literasi dan Inklusi Keuangan Bank Jambi dan OJK Provinsi Jambi di Tanjabtim

Firdaus juga mempertegas kepada Pihak Perusahaan untuk menyelesaikan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan secepatnya.

Sementara itu Eddy Yanuar dari Fraksi PDI Perjuangan terlihat kecewa atas sikap Instansi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Lingkungan Hidup tidak menghadiri rapat dengar pendapat yang seharusnya dua institusi tersebut sangat berkaitan erat dalam tugas dan fungsinya.

BACA JUGA:Luminor Hotel Jambi Hadirkan “Festival Ramadhan 2026” dengan Ragam Menu Spesial dan Doorprize Menarik

“Ini undangan resmi, mereka tidak hadir ada apa, artinya jelas mereka tidak mendukung, kita ingin menyelesaikan masalah ini sampai tuntas, kalau seperti ini akan terus berlanjut,”Tegasnya.(rza)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: