Akui Belum Terima SK Pemberhentian Walikota, DPRD Akan Konsultasi ke Kemendagri

Rabu 23-08-2023,21:32 WIB
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kemendagri sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) pemberhentian Syarif Fasha dari jabatan Walikota Jambi, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3122 Tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Walikota Jambi dan penunjukan pelaksana tugas Walikota Jambi Provinsi Jambi.

Namun, jajaran pimpinan DPRD Kota Jambi mengaku belum menerima salinan surat tersebut.

“Kebetulan Saya belum dapat SK nya. Masih dinas luar,” kata Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Abshor Hasibuan, Rabu (23/8).

Mengenai akan digelarnya paripurna pemberhentian Syarif Fasha sebagai Walikota Jambi, Putra Abshor belum bisa berbicara banyak.

“Belum tahu. Karena mau dikonsulkan ke Kemendagri mengenai tata caranya, biar tidak salah dalam prosedur,” sebutnya.

Sementara, Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar, juga mengaku belum menerima surat tersebut.

“Kami belum dapat suratnya, ini taunya juga dari media,” katanya.”Nanti dicek lagi sama bagian Pemerintahan Setda Kota Jambi,” katanya.

Kata Abu, jika memang SK itu sudah dikeluarkan Kemendagri, tentu tidak menjadi masalah bagi Walikota Jambi, dalam hal ini Syarif Fasha.

“Karena itu sudah sesuai proses administrasi pemerintahan yang berlaku,” jelasnya.

Kata Abu, ini hal yang biasa dalam pemerintahan. Karena memang setiap kepala daerah yang akan maju dalam Pileg maupun Pilkada harus mengundurkan diri.

“Dalam hal ini bapak Walikota sedang menjalani proses tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, beliau Walikota Jambi Syarif Fasha bahkan menunjukkan sikap yang fair. Patuh pada perundang-undangan dan tata cara pengunduran diri kepala daerah yang akan maju dalam Pileg.

“Sikap beliau sebagai pejabat publik seperti itu patut menjadi contoh,” timpalnya.

Terkait tanggal berlaku efektifnya sampai penetapan DCT, maka dengan demikian tentu beliau (Syarif Fasha, red) sebagai Walikota Jambi tetap beraktivitas seperti biasa.

“Memimpin jalannya pemerintahan Kota Jambi hingga sampai tanggal penetapan dimaksud dalam surat tersebut,” pungkasnya. (hfz)

Kategori :