JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Persoalan rencana pembangunan stockpile dan pelabuhan batu bara, di Aurduri, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi masih belum ada titik terang.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi sudah turun kelapangan untuk melihat dan melakukan evaluasi pada kegiatan yang dikerjakan PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) tersebut.
“Kami menurunkan tim pada kegiatan PT SAS tersebut, dalam kajian kami ada beberapa hal terkait lingkungan yang tidak dilaksankan,” kata Ardi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi.
Dijelaskan Ardi, yang pertama terkait sosialisasi kepada masyarakat yang tidak dilakukan PT SAS, kemudian tidak ada pelaporan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pengolahan Lingkungan (RPL) kepada Pemerintah Kota Jambi.
“Mestinya kewajiban PT SAS tersebut melakukan pelaporan setiap satu semester sekali. Melaporkan kepada DLH Kota Jambi, DLH Provinsi, Camat dan Lurah setempat,” katanya.
Selain itu sebut Ardi, ada kegiatan land clearing yang dilakukan PT SAS, tetapi tidak mengikuti kaedah lingkungan yang berkelanjutan.
“Sumber air tertutup salurannya karena proses land clearing. Itu harus dikembalikan,” sebutnya.
Terkait hal ini kata Ardi, akan ada kajian dari pihak Provinsi Jambi yang mengeluarkan izin terhadap kegiatan PT SAS tersebut, dalam hal ini DLH Provinsi Jambi.
“Bagaimana evaluasi dari DLH Provinsi Jambi dengan dokumen yang mereka keluarkan. Sanksi administrasi harusnya dari DLH Provinsi Jambi,” ujarnya.
DLH Kota Jambi sebut Ardi, sifatnya menunggu dari kegiatan dan evaluasi dari provinsi.
“Kami akan mengikuti ketentuan yang ada dalam dokumen Amdalnya. Dalam proses pelaksanaan, baik pra kontruksi dan kontruksi saat ini, mereka harus melakukan sesuai dengan komitmen yang ada di dokumen RKL-RPL,” jelasnya.
“Dalam proses yang sudah dilakukan, mereka tidak melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan, yakni tidak memberitahukan atau sosialisasi pada masyarakat dan stakeholder yang ada,” tambahnya.
Pihaknya sebut Ardi, tentunya menunggu bagaimana respon dari DLH Provinsi Jambi terkait kegiatan itu.
“Karena izinnya dikeluarkan provinsi dan rekomendasi izin lingkangan dari DLH Provinsi Jambi,” pungkasnya. (hfz)