JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - BP (49), oknum perawat terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswa magang Universitas Jambi (UNJA) di RSUD Raden Mattaher Jambi dijatuhkan vonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Hal ini diketahui dari sidang yang digelar di PN Jambi dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim di Ruang Sidang Tirta, yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ronald Salnofri.
Dalam putusan setelah berdiskusi, Hakim memutuskan menjatuhkan vonis selama 1 tahun 5 bulan kepada terdakwa BP atas perbuatannya.
Perlu diketahui terdakwa BP adalah seorang perawat yang bekerja di RSUD Raden Mattaher Jambi dan berstatus ASN.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Wanto menyebutkan berdasarkan pertimbangan dari Majelis Hakim adapun hal yang memberatkan terdakwa ini pertama, terdakwa adalah seorang ASN yang harusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat bukan sebaliknya dan kedua keterangan terdakwa dinilai berbelit-belit.
"Sementara itu yang meringankan terdakwa pertama, terdakwa belum pernah di hukum dan kedua anak terdakwa sedang sakit," katanya.
Terdakwa secara sah terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik dan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sementara itu, Ilham selaku orang tua korban mengatakan pihaknya menghormati dan tunduk pada putusan hakim yang memvonis tersangka 1 tahun 5 bulan, hal ini membuktikan bahwa tersangka bersalah.
Walaupun menurut Ilham, sebenarnya kalau dalam kasus ini mengerucut pada undang-undang 12 tahun 2022 yang ancamannya bisa lebih tinggi dari putusan vonis hakim terhadap terdakwa.
"Apa lagi terdakwa adalah tenaga medis, yang mana menurut undang-undang hukumannya lebih 1/3 lebih tinggi dari sangsi maksimalnya," ungkapnya. (raf)