Pengedar narkoba di Jambi Coba Kabur Lewat Plafon Kamar Mandi saat digerebek Polisi
Pengedar narkoba di Jambi Coba Kabur Lewat Plafon Kamar Mandi saat digerebek Polisi -Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Terduga pelaku pelaku kasus narkotika mencoba melarikan diri dengan cara memanjat plafon kamar mandi untuk menghindari kejaran petugas saat penggerebekan Satresnarkoba Polresta JAMBI.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.
BACA JUGA:Rapat Terbuka Senat STIKES HI Jambi, dalam Rangka Wisuda XXXIII
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Minta Pemkot Bentuk Tim Zona Merah, Fasha Siap Kawal di Senayan
“Saat petugas melakukan penggerebekan, salah satu terduga pelaku berinisial TJS berusaha melarikan diri dengan memanjat plafon kamar mandi. Namun upaya tersebut gagal dan pelaku berhasil diamankan,” katanya, Minggu (21/12/2025).
Dalam upaya pelarian itu, sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan pelaku terjatuh dari atas plafon kamar mandi dan langsung ditemukan oleh petugas.
"Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan dua paket diduga sabu seberat 6,01 gram serta 8butir pil yang diduga ekstasi," ujarnya.
Selain TJS, petugas juga mengamankan terduga pelaku lain berinisial RF yang sempat membuang barang bukti ke luar rumah saat hendak ditangkap. Dari RF, polisi menemukan dua paket diduga sabu seberat 1,50 gram.
Tak lama kemudian, seorang terduga pelaku lainnya berinisial AW turut diamankan saat datang ke lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan terhadap AW, petugas menemukan satu paket plastik klip bening yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Ketiga terduga pelaku memiliki peran masing-masing. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelasnya.
Selain narkotika, polisi turut menyita beberapa unit telepon genggam serta kaleng rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Kini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Deddy.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


