SUMBAR, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Onde Mande! Perjalanan pembangunan Tol Padang-Sicincin ternyata menyimpan banyak cerita. Salah satunya adalah pembebasan lahannya yang ternyata diwarnai tindakan korupsi, bukan 2-3 orang, namun kejahatan ini dilakukan beramai-ramai oleh 13 orang dari berbagai pihak, Takicuah wak.
Kejadian bermula pada tahun 2020, saat itu terjadi proses ganti rugi lahan tol yang terdampak proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), tepatnya di Tol Padang-Sicincin seksi Kapalo Hilalang – Sicincin – Lubuk Alung – Padang, pada STA 4+200 – STA 36+600 di kabupaten Padang Pariaman.
Salah satu lahan, tepatnya terletak di Parit Malintang, kemudian ikut dibayar kepada orang per orang yang mengaku itu adalah tanah milik mereka yang terdampak tol.
Uang sudah diterima, lalu belakangan baru ketahuan, ternyata itu bukanlah lahan milik orang per orangan namun ternyata masuk dalam bagian luasan Taman Keanekaragaman Hayati atau Kehati Parit Malintang.
Secara administrasi, lahan Kehati ini berstatus aset daerah bahkan telah tercatat dengan jelas sebagai objek bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman.
Lahan itu masuk resmi dalam objek saat Kabupaten Padang Pariaman pindah Ibu Kota Kabupaten ke Parik Malintang pada tahun 2007.
Tentu saja ini merupakan sebuah kesalahan, bagaimana bisa tanah milik daerah tapi ganti ruginya masuk kantong orang perorangan.
Akhirnya masalah ini diusut oleh Kejari Padang Pariaman, kemudian diambil alih Kejati Sumbar. Pertengahan tahun 2022 status kasus kemudian naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Mengejutkan, dari hasil penyidikan kemudian semakin terbuka terang benderang, ternyata ada 8 warga yang menerima uang ganti rugi tol dari pemerintah.
Guna memuluskan aksi ini, 8 warga itu dibantu oleh beberapa pihak, ada ASN Pemkab Padang Pariaman, kemudian ada juga pegawai BPN, bahkan ada juga perangkat nagari.
Pada 27 Oktober 2021, 13 orang itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumbar. Desember 2021 lalu 12 dari 13 mereka ditahan.
Namun pada Agustus 2022, semua tersangka ini dibebaskan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang, mereka disebut tidak terbukti melakukan korupsi, jadi ya harus bebas.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pariaman mengajukan kasasi lalu dikabulkan. Juni 2023 Mahkamah Agung (MA) akhirnya menganulir vonis bebas mereka, 11 dari 13 pelaku divonis dengan hukuman bervariasi oleh Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi.
BACA JUGA:Diminta Menyerahkan Diri, Ini Nama 9 Terpidana Korupsi Tol Padang-Sicincin yang Belum Ditahan, 2 Nunggu MA
Mengutip dari situs www.mahkamahagung.go.id, daftar nama dan vonis yang diterima adalah sebagai berikut:
1. Pegawai BPN, Jumaldi divonis bebas PN Padang. MA menganulir menjadi 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
2. Pegawai BPN, Ricki Novaldi divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
3. Syamsuardi, belum putus MA. Duduk sebagai ketua majelis Surya Jaya, dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.
4. Buyung Kenek, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Buyung juga wajib mengembalikan Rp 4,5 miliar, subsidair 3 tahun kurungan.
5. Kaidir divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Kaidir juga wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
6. Sadri Yuliansyah, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Sadri juga wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
7. Raymon Fernandez, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan Rp 633 juta, subsidair 1 tahun kurungan.
8. Amir Hosen, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan Rp 796 juta, subsidair 1 tahun kurungan.
9. Syamsul Bahri, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Syamsul Bahri juga wajib mengembalikan Rp 2,3 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
10.Nazaruddin divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Nazarudin juga wajib mengembalikan Rp 3,4 miliar, subsidair 3 tahun kurungan.
11.Syafrizal, belum diputus MA. Duduk sebagai ketua majelis Surya Jaya, dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.
12.Yuniswan, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
13.Upik, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun atas kasus ini, negara telah dirugikan sebesar Rp 27.460.213.941, angka ini diperoleh dari laporan penghitungan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP Sumatera Barat.
Mengejutkan, Jumat 14 Juli 2023, dua orang terpidana akhirnya pecah telur dieksekusi Kejati Sumatera Barat.
Dua orang itu adalah Jumadi dan Upik Suryati, berlatar belakang sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar.
Keduanya kemudian digiring menuju Lapas Muaro Kelas II A Padang dan LPP Padang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Asnawi, dilansir dari Antara mengatakan eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menyatakan kedua terpidana bersalah.
BACA JUGA:Jembatan 'Korban' Racun Datuk Maringgih Ini Dibangun di Sumbar Saat 1 Dolar Amerika Masih Rp 2.201
BACA JUGA: Sempat Divonis Bebas, 2 dari 13 Terpidana Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin Masuk ‘Kandang’ Lagi
BACA JUGA:Bukan Tol Padang-Sicincin, Tapi Ini Konstruksi Tol Paling Megah di Sumbar Bahkan di Asia Tenggara
Asnawi menegaskan bahwa terpidana awalnya datang dengan koperatif kemudian langsung dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan MA yaitu lima tahun, denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Kapan giliran yang lainnya? kan ada 13 totalnya, Kata Asnawi dalam waktu dekat. "Secepatnya kami akan mengeksekusi terpidana lain,” ujarnya.
Ia juga menghimbau dalam perkara ini, para terpidana untuk bisa bersifat koperatif dan segera menyerahkan diri, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. (dpc)