JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polda Jambi terus gencar lakukan operasi dan menangkap para pelaku TPPO.
Sejak 5 Juni hingga 10 Juli 2023, tercatat bahwa Polda Jambi telah mendapat 24 kasus atau laporan polisi dengan jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 31 orang, sedangkan jumlah korban sebanyak 23 orang, terdiri dari 16 orang dewasa dan 7 anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy menyebutkan, seluruh pelaku yang diamankan merupakan penyalur perdagangan orang (mucikari), yang mendapatkan keuntungan materil dari eksploitasi korban menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial).
"Modus para pelaku kepada korbannya sama, yaitu pelaku mempekerjakan korban wanita hingga anak dibawah umur sebagai PSK, untuk melayani konsumen melalui pesan telepon, WhatsApp ataupun melalui aplikasi Online Michat," terangnya, Selasa (11/7).
Berdasarkan data yang ada, yang berhasil ungkap kasus terbanyak Polresta Jambi dengan 7 laporan polisi atau kasus, disusul Ditreskrimum Polda Jambi dengan 3 kasus.
Sedangkan dari jumlah tersangka yang ditahan, Ditreskrimum Polda Jambi menahan 10 tersangka disusul Polresta Jambi dengan 7 tersangka.
Mas Edy menyampaikan, rata-rata korban dieksploitasi secara seksual dan dijanjikan uang sebagai biaya jasa untuk melakukan perbuatan seksual.
"Kemudian hasil prostitusi tersebut dibagi dengan mucikari sesuai kesepakatan di antara mereka," sebutnya.
Hingga saat ini, Polda Jambi dan jajaran terus mengejar para pelaku TPPO dengan beragam modus, seluruh tersangka masih dalam tahap penyidikan. (raf)