KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh akhirnya turun langsung menyita rumah mewah milik mantan Kepala BRI Kayu Aro Yogi, yang merupakan tersangka penyimpangan uang nasabah bank, Kamis (6/7/2023). Rumah mewah senilai Rp 2.5 Miliar tersebut pun dipasang papan bertuliskan 'Tanah dan Bangunan Telah Disita' oleh kejaksaan.
Rumah Mewah Rp 2.5 M Milik Mantan Kepala BRI Kayu Aro Disita--
Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Andi didampingi Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Alex serta beberapa petugas turun memasang garis silang merah putih di pintu masuk rumah tersebut. Kasi Intel mengatakan adapun harta benda yang di sita oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Bank BRI Unit Kayu Aro yang dilakukan oleh Yogi adalah Satu Unit Rumah beserta tanah seluas 283 M2 yang beralamatkan di Desa Sumur Jauh Kecamatan Danau Kerinci Barat Kab Kerinci yang di taksir bernilai Rp 2.500.000.000.
"Bahwa penyitaan Tanah dan bangunan Milik tersangka Yogi Swandra Bin Ikhlas dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/Penyalahgunaan Uang Kas Bank BRI unit Kayu Aro Kabupaten Kerinci dengan kerugian negara sebesar Rp. 8.754.200.000 ( Delapan milyar tujuh ratus lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah, "jelasnya
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor : Print- 698/L.5.13/Fd.1/05/2023 tanggal 05 Mei 2023. Serta Penetapan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor : 207/ PenPid.B-SITA/2023/PN SPN Tanggal 05 Juli 2023.(hdp)