MUARABULIAN, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Ditolak berhubungan badan, seorang suami di Batang Hari bernama Paris (40) tega membakar istrinnya sendiri Leni (36) hingga meninggal dunia.
Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi di Mess Perumahan PT Citra Mulia Manunggal (PT CCM), di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Batanghari 13 Juni 2023 lalu sekitar pukul 09.00 Wib.
Korban yang tubuhnya mengalami luka bakar 95 persen sempat dua kali dirawat dirumah sakit.
Namun, dia tak mampu bertahan. Karena luka bakarnya sangat parah, akhirnya korban meninggal dunia Sabtu malam, 1Juli 2023 lalu.
Akibat perbuatannya, Paris sudah diamankan di Polres Batanghari. Dia ditangkap setelah perbuatannya terungkap dan dilaporkan kepolisi.
Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi didampingi Kanit IV PPA Ipda Ferdinan Ginting mengatakan, pelaku membakar istrinya karena emosi. Dia kesal sang istri menolak diajak berhungan badan.
" Peristiwa itu terjadi pada 13 Juni 2023 lalu, kurang lebih pukul 9.00 Wib di dalam kamar Mess Karyawan PT CCM. Ketika itu korban sedang melipat pakaian dalam kamar. Sebelumnya suaminya, Paris mengajak korban melakukan hubungan badan. Namun korban menolak," jelasnya
Kesal permintaannya tidak dipenuhi, pelaku kalap dan membentak istrinya sambil membawa jerigen BBM jenis bensin. Sambil marah marah dia menyiramkan bensin tersebut ke tubuh sang istri. Selanjutnya pelaku menyulutkan korek api ke tubuh korban. Seketika tubuh korban yang basah oleh minyak bensin langsung terbakar.
" Tangan pelaku juga sempat disambar api. Karena terkena percikan minyak bensin tersebut," kata Piet.
Piet melanjutkan, usai kejadian pelaku meminta tolong ke tetangga. Dia sempat berusaha berbohong dengan dalih istrinya terjatuh dan mengenai galon berisi bensin dan tersulut api rokok.
Namun para tetangga tidak percaya begitu saja. Sembil memberikan pertolongan kepada korban dan membawanya ke rumah sakit umum Muara Bulian, tetangganya mencari informasi. Selanjutnya melapor ke polisi.
Akibat kejadian itu, lanjut Piet, korban mengalami luka bakar mencapai 95 persen. Setelah dirawat di rumah sakit korban dibawa pulang kerumahnya atas permintaan pihak keluarga. Beberapa hari kemudian dibawa lagi ke rumah sakit umum daerah Muara Bulian.
" Akibat luka bakar yang cukup serius tersebut akhirnya korban menghembuskan napas terakhir pada Sabtu malam Minggu (1/7/2023) kurang lebih pukul 19.30 Wib," terang Piet.
Menurut dia, pelaku yang merupakan suami dari korban sudah ditahan di Polres Batanghari guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. " Pelaku kita jerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang Undang Nomor: 23 tahun 2024. Ancaman hukuamnnya 15 tahun penjara,"Pungkasnya.(rza)