Berikut adalah rincian biaya yang perlu dikeluarkan dalam pemutihan pajak mobil Sumatera Utara.
1. Penerbitan STNK baru sebesar Rp 200.000
2. Penerbitan TNKB sebesar Rp 100.000
3. Biaya SWDKLLJ sebesar Rp 143.000
4. Besar PKB yang dapat dicek pada STNK atau aplikasi pajak
Kurang lebih biaya yang perlu dikeluarkan untuk mobil saat pemutihan pajak adalah sebesar Rp 443.000 di luar biaya PKB. (*)