Gempa: Keluarga Nenek Hapsah Tuntut Ganti Rugi Fotokopi Hingga Print Warna Rp50 Juta

Kamis 08-06-2023,09:36 WIB
Reporter : Dona Piscesika
Editor : Dona Piscesika

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Awaljon Putra merinci tuntutan ganti rugi yang dikeluarkan pihak keluarga nenek Hapsah yang tak sanggup diakomodir PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL).

 

Tuntutan ganti rugi itu, kata Gempa Awaljon terdiri kerugian materi dan moril. Salah satu dari kerugian materi, termasuk diantaranya biaya kirim surat meminta keadilan dengan perincian print warna, biaya rental, biaya fotokopi dan akomodasi selama 9 tahun dari 2013 sampai 2022 Rp50 Juta.

 

Selain itu, keluarga Nenek Hapsah katanya juga menuntut ganti rugi untuk biaya perbaikan rumah, sumur, air dan biaya tukang serta air minum Rp500.400.000.

 

Juga terinci biaya beli air untuk kebutuhan sehari-hari nenek Hapsah dan keluarga sejak tahun 2013 sampai 2017 dengan nilai Rp180 Juta.

 

Nenek Hapsah jatuh karena ceceran bahan baku yang diangkut pihak PT RPSL juga telah menimbulkan biaya urut Nenek Hapsah dan Roliyah hingga Rp50 Juta dengan rincian Rp200 Ribu dikali 2 orang selama 2 minggu.

 

Nenek Hapsah juga tercantum melakukan pengobatan untuk kulit dan alternatif lainnya Rp 10 Juta.

 

Guna meminta keadilan, keluarga Nenek Hapsah juga merinci biaya menemui Presiden RI di Bogor tahun 2018 dengan biaya Rp35 Juta. Sehingga total keseluruhan kerugian mencapai Rp 825.400.000.

 

Sementara itu, tuntutan ganti rugi moril terdiri dari kerugian moril sebesar Rp200 Juta, kerugian moril atas fitnah kepada anak cucu Nenek Hapsah sebesar Rp 300 Juta. Total kerugian moril ini mencapai Rp500 Juta

 

Jika digabungkan tuntutan ganti rugi materi dan moril ini, nilainya mencapai Rp1.325.400.000.

 

Hanya saja, apa yang diungkapkan oleh Gempa Awaljon ini dibantah oleh pihak keluarga Nenek Hapsah..

 

Salah satu anak Nenek Hapsah, Kus Ibu SFA mengatakan, Walikota Jambi Sy Fasha saja belum pernah datang langsung dan menanyakan terkait tuntutan ganti rugi bagaimana bisa keluar angka seperti yang dirinci Kabag Hukum Gempa Awaljon.

 

Katanya tak mungkin sampai segitu banyak. “Jadi datang langsung aja ke sini tanyakan kepada kami,” ujar Kus kepada wartawan. Karena kenyataan yang ada sekarang malah sebaliknya, dimana keluarga mereka malah memperbaiki pakai uang sendiri kerusakan yang terjadi.

 

Kasus keluarga Nenek Hapsah ini viral karena salah satu cucunya SFA membuat konten tentang kerusakan rumah neneknya dan lingkungan sekitar karena setiap hari dilewati mobil tonase besar milik PT RPSL untuk mengangkut material menuju lokasi pembangkit tenaga listrik yang dikembangkan pihak perusahaan.

 

Semakin viral karena pihak keluarga Nenek Hapsah di beberapa videonya menyiratkan pemerintah Kota Jambi lebih berpihak kepada pengusaha dibanding membela masyarakat kecil yang menjadi korban seperti mereka. (dpc)




Kategori :