Daftar Uang Kuno Langka Dengan Harga Fantastis di Pasar Indonesia

Senin 05-06-2023,08:52 WIB
Reporter : Ary Hardianah
Editor : Setya Novanto

JAMBIEKSPRES.CO.ID- Uang kuno memiliki daya tarik tersendiri bagi para kolektor dan pecinta numismatik.

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis uang kuno yang sangat langka dan menjadi incaran para kolektor karena keunikan, sejarah, dan nilai jualnya yang tinggi.

Ada beberapa uang kuno yang menjadi primadona di pasaran karena faktor-faktor yang mempengaruhi nilai harga uang kuno tersebut. Berikut daftar Uang Kuno dengan harga fantastis di Pasar Indonesia:

1. Uang Kertas Seratus Rupiah Tahun 1958 

Uang kertas ini sangat langka dan menjadi salah satu yang paling dicari oleh kolektor. Harganya bisa mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah, tergantung pada kondisi dan keasliannya.

2. Uang Kertas Seribu Rupiah Tahun 1964

Uang kertas ini juga termasuk yang langka dan diminati oleh kolektor. Harganya bisa mencapai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, tergantung pada kondisi dan keasliannya.

3. Uang Koin Seratus Rupiah Tahun 1971

Koin ini terkenal karena keberadaannya yang sangat jarang. Nilainya dapat mencapai puluhan juta rupiah atau bahkan lebih, tergantung pada kondisi dan keasliannya.

4. Uang Kertas Lima Ratus Rupiah Tahun 1992 

Uang kertas ini memiliki karakteristik unik dengan gambar pahlawan nasional, Bung Karno. Harganya bisa mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah, tergantung pada kondisi dan keasliannya.

5. Uang Koin Dua Ribu Lima Ratus Rupiah Tahun 1999

Koin ini juga sangat langka dan diminati oleh kolektor. Nilainya bisa mencapai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, tergantung pada kondisi dan keasliannya.

Harap diingat bahwa harga Uang Kuno juga bisa bervariasi tergantung dengan banyaknya faktor yang memperngaruhi nilai jual uang kuno tersebut.

Seringnya diperdagangkan dan dilelang juga bisa merubah harga Uang Kuno tersebut dari waktu ke waktu, oleh karena itu penting untuk menemui atau berdiskusi terlebih dahulu dengan yang lebih ahli sebelum mengambil keputusan besar terkait Uang Kuno tersebut. (*)

Kategori :