Jalan Terkoneksi Tol dan Backbone Jalan Nasional Terimbas Kebijakan Jokowi, Mei Tender Juli Ini Dieksekusi

Selasa 23-05-2023,21:12 WIB
Editor : Dona Piscesika

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Jalan terkoneksi tol dan backbone jalan nasional terimbas kebijakan Jokowi terkait Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

 

Melalui Instruksi Presiden No 3 Tahun 2023 itu, tak hanya jalan kabupaten atau jalan provinsi menuju sentra ekonomi saja yang akan diperbaiki kerusakannya, namun juga jalan daerah terkoneksi dengan jalan tol dan juga akses penopang jalan nasional ikut diperbaiki.

 

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan resminya mengatakan, Inpres Jalan Daerah dikeluarkan presiden bertujuan untuk menangani jalan-jalan non nasional yang rusak dan meningkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia melalui bantuan APBN.

 

PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga kata Basuki akan segera memulai percepatan pembangunan bagi jalan-jalan daerah yang menjadi prioritas pemerintah itu.

 

"Kita akan segera laksanakan perintah Bapak Presiden dengan memulai tender pekerjaan pada bulan Mei 2023 ini, sehingga Juni atau paling lambat Juli sudah bisa mulai diperbaiki kondisi jalannya," kata Menteri Basuki.

 

Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian menambahkan, percepatan penanganan kemantapan jalan dan jembatan diprioritaskan pada daerah yang memiliki tingkat kemantapan rendah, terutama untuk ruas-ruas pengungkit pertumbuhan ekonomi dan peningkatan akses keterisolasian.

 

“Kriteria ruas prioritasnya yang pasti jalannya harus rusak, mendukung pusat pertumbuhan ekonomi, dan konektivitas dengan jalan tol juga diprioritaskan,” lanjutnya.

 

Kemudian ada juga beberapa kawasan industri strategis seperti Morowali, Konawe, Weda Bay, dan Tanjung Selor untuk mengantisipasi pertumbuhan kawasan kumuh.

 

“Pada intinya kita memperbaiki konektivitas jalan daerah sehingga menyambung dengan backbone jalan nasional,” jelas Hedy lagi.

 

Terkait pendanaan pembangunan jalan daerah, Hedy menerangkan bahwa terdapat 3 instrumen pendukung yang meliputi Dana Alokasi Khusus (DAK), bantuan pemerintah dari APBN reguler, dan yang terakhir melalui Inpres yang sifatnya lebih top down.

 

Saat ini, alokasi anggaran yang direncanakan untuk pelaksanaan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah yaitu sebesar Rp32,79 triliun.

 

Percepatan peningkatan konektivitas tersebut akan dilanjutkan tahun 2024.

 

Sementara total anggaran yang dialokasikan untuk tahap pertama pada jalan daerah yang akan segera kita laksanakan konstruksinya tahun ini, sebesar Rp14,6 triliun.

 

“Dan kita harapkan Juli sudah bisa dimulai atau kalau bisa Juni,” jelas Hedy.

 

Proses persiapan penanganan jalan daerah tersebut harus melalui beberapa tahapan mulai dari perencanaan, seleksi, verifikasi dan prioritas. Kemudian penetapan prioritas, hingga penganggaran.

 

Hal tersebut juga berlaku pada jalan daerah yang akan ditangani Kementerian PUPR pada tahun ini.

Kategori :