SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Hingga saat ini, Selasa (23/5/2023) SK pemberhentian Fajran sebagai ketua DPRD Sungai Penuh belum keluar dari Gubernur Jambi. Sebagaimana hasil rapat paripurna DPRD Sungai Penuh penyampaian usulan pemberhentian dan pergantian Pimpinan sisa jabatan 2019 - 2024.
Kabag Hukum DPRD Sungai Penuh, Adi dikonfirmasi Jambi Ekspres mengatakan setelah paripruna DPRD Sungai Penuh beberapa waktu lalu, pemkot lalu memproses dengan menyampaikan surat pemberhentian Fajran ke Gubernur Jambi.
Namun hingga saat ini belum ada SK pemberhentian dan pengangkatan ketua DPRD Sungai Penuh yang dikeluarkan Gubernur Jambi Allah Haris. Ini artinya ketua DPRD Sungai Penuh masih dijabat Fajran.
"Kalau SK pemberhentian dan pengangkatan ketua DPRD Sungai Penuh belum turu dari Gubernur artinya ketua DPRD masih dijabat Fajran, " katanya kepada Jambi Ekspres.
Dia mengatakan saat ini DPRD masih menunggu SK pemberhentian Fajran dan SK pengangkatan Lendra sebagai ketua DPRD dari Gubernur Jambi. "Iya kita masih menunggu proses itu. Baru nanti ditindak lanjuti, " katanya
Diberitakan sebelumnya dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh, pada Selasa (16/05/2023) menggelar sidang paripurna penyampaian usulan pemberhentian dan pergantian Pimpinan sisa jabatan 2019 - 2024.
Yoshadi selaku pemimpin sidang menyampaikan bahwa berdasarkan surat keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 42/SK/DPP.PD/V/2033 tentang pergantian unsur Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi Fraksi Demokrat. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan DPC Demokrat Kota Sungai Penuh Nomor : 28/DPC.PD/SP/5/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang pergantian unsur Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh
"Bedasarkan SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat memutuskan, mencabut keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 444/SK/DPP.PD/9/2019 tanggal 16 September 2019 tentang penetapan unsur pimpinan Dewan Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Provinsi Jambi dari Fraksi Demokrat yang menetapkan Fajran sebagai Ketua DPRD Kota Sungaipenuh dan dinyatakan tidak berlaku lagi," sebutnya.