Namun Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman sebelumnya menyatakan nama Pj Bupati diusulkan dari Pejabat Eselon II (Kepala OPD) Pemprov Jambi. "Kalau gubernur itu, usulannya sesuai dengan regulasi," katanya.
Dia menjelaskan bahwa setiap Pj sesuai regulasi maksimal menjabat dua tahun dan tidak diperbolehkan melebihi waktu tersebut.
"Khusus yang ini, dalam regulasinya itu paling lama dua tahun. Nah khusus yang Pj kita ini, zamannya Pak Tito ini dibatasi hanya satu tahun. Tapi kemudian dibuka ruang berdasarkan regulasi, bisa ditunjuk lagi dia sebagi Pj," pungkasnya. (aba)