>

Pengusutan Kasus Mafia Tanah di Kantor BPN Bungo Diminta Tidak Terhenti Sebatas Honorer Saja

Pengusutan Kasus Mafia Tanah di Kantor BPN Bungo Diminta Tidak Terhenti Sebatas Honorer Saja

Pengusutan Kasus Mafia Tanah di Kantor BPN Bungo Diminta Tidak Terhenti Sebatas Honorer Saja-Foto: Istimewa-

MUARABUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Usai menetapkan 2 orang tersangka baru dalam kasus mafia tanah di Kabupaten Bungo pada pada 17 Januari 2025 lalu, publik berharap pihak Polda Jambi terus melakukan pengembangan.

Eko Sitanggang, pengacara Husor Tamba yang tak lain merupakan terpidana pertama yang diputus sidang dalam perkara ini berharap dua orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka yakni Mei Ranti Sinaga dan Imanuel Purba bisa secepatnya dilimpahkan untuk disidangkan.

"Dua tersangka ini memiliki masing-masing peran penting dalam kasus ini. Jadi saya rasa melalui dua tersangka ini, para penegak hukum bisa membuka pintu masuk baru untuk mengetahui keterlibatan oknum kantor pertanahan Muara Bungo lainnya," ujar Eko Sitanggang, Jumat (7/2/2025).

Ia sangat meyakini ada oknum lain dari Pegawai Negri Sipil (PNS) di Kantor Pertanahan Negara (BPN) Muara Bungo yang turut terlibat dalam kasus ini. Hanya saja pengusutannya belum sampai ke tahap tersebut.

"Terdakwa lain yang juga honorer di BPN kemarin sudah jelas menyebutkan penerbitan sertifikat seperti itu sudah lumrah terjadi dan menjadi tradisi sejak lama," ungkap Eko.

"Bahkan terdakwa Rizki Yolanda juga sudah menyebutkan bahwa ia sudah mendapatkan izin dari atasannya dan sudah membuat 106 sertifikat lainnya dengan pola yang sama dan ia pun menunjukkan daftar table sertifikat mana saja yang sudah dirubah olehnya di muka persidangan" sambung Eko Sitanggang.

Kemudian lanjutnya, dengan jumlah biaya yang besar untuk pengurusan sertifikat yakni kurang lebihnya sekitar Rp 50 juta, ia menduga aliran uang tersebut bisa saja sampai ke oknum pimpinan para tersangka di Kantor Pertanahan Bungo.

"Oknum PNS pemegang akun untuk penerbitan harus dicari tahu sejauh mana keterlibatannya. Begitu juga para oknum PNS yang memberi persetujuan kepada Rizki Yolanda untuk menggunakan sertifikat tunggakan/sisa yang tidak dilaporkan untuk dirubah," sebutnya.

Meskipun salah satu yang diproses hukum adalah kliennya, namun Eko Sitanggang juga mengapresiasi kinerja Polda Jambi yang hingga saat ini terus melakukan pengembangan dan telah menetapkan 5 orang tersangka sejak tahun 2024 lalu.(aes)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: