JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto merasa sedih sekaligus malu dengan ditetapkannya Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jambi dengan perkara korupsi merugikan keuangan negara Rp310 Miliar.
Edi Purwanto sangat menyayangkan hal ini terjadi pada bank kebanggaan masyarakat Jambi. Disisi lain dirinya mengatakan dengan adanya kasus ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Jambi.
“Bank Jambi inikan bank daerah, Jambi yang punya dan tentu dengan adanya kasus ini saya sangat sedih sekaligus malu ya, apalagi ini perkara korupsi yang memang komitmen kita bersama untuk mencegah dan memerangi korupsi khususnya di Jambi,” katanya, Rabu (10/5/2023).
Lebih lanjut disampaikan Edi Purwanto bahwa sebagai Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ia sangat menyayangkan masih adanya tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi.
Edi Purwanto meminta agar hal ini menjadi perhatian bersama dan pembelajaran untuk jangan sekali-kali melakukan korupsi.
“Ini jadi pembelajaran kepada siapa pun, jangan sesekali untuk berfikir ataupun berniat untuk sepintas saja melakukan korupsi, karena ini akan melukai banyak pihak termasuk rakyat jambi, saya berharap ini jadi pembelajaran kita semua,” pungkasnya.(*)