10 Provinsi Penghasil Kelapa Sawit Terbesar di Indonesia, Ini Daftarnya

Rabu 03-05-2023,12:25 WIB
Reporter : Ary Hardianah
Editor : Setya Novanto

Kemudian pemerintah membuat kebijakan memberi kemudahan berupa fasilitas kredit untuk Perkebunan Besar Swasta Nasional (PBSN), yakni PBSN I (1977-1978), PBSN II (1981- 1986), dan PBSN III (1986-1990).

Dengan dukungan sistem perkreditan murah ini kemudian perkebunan besar swasta dan BUMN berhasil merehabilitasi kebun yang sudah ada, sekaligus juga membuka perkebunan baru.

Hingga tahun 1980, saat Indonesia dipimpin oleh presiden kedua Soeharto, jumlah perkebunan sawit Indonesia telah mencapai 200.000 hektar, itupun sebagian besar merupakan peninggalan Belanda.

Pada tahun 1980, dimulai pula keterlibatan masyarakat dalam perkebunan sawit. Melalui kebijakan PIR Khusus dan PIR Lokal. 

Melihat keterbatasan produksi sawit dalam negeri, kemudian pemerintah memberi ruang kepada masyarakat tani untuk masuk ke dunia sawit.

Pemerintah Indonesia membuat kebijakan, dimana ada keterkaitan petani dengan perusahaan, itulah kemudian yang kita kenal dengan istilah inti plasma. 

ini pula awal mula lahirnya Kebijakan PIR dimana BUMN sebagai inti dan petani sebagai plasma. 

Tahun 1986 pemerintah membuat kebijakan PIR Transmigrasi (PIR-Trans). 

Kebijakan PIR-Trans ini merupakan penyempurnaan dari PIR sebelumnya yang dikaitkan dengan program transmigrasi, lagi-lagi melibatkan masyarakat yaitu petani transmigrasi.

Tahun 1996, dilakukan pengembangan Koperasi Plasma bagi masyarakat di sekitar perkebunan kelapa sawit. Perusahaan sebagai inti dan para petani yang bergabung dengan koperasi sebagai plasma. 

Tahun 2006 pemerintah membuat kebijakan lagi yaitu Kemitraan Revitalisasi Perkebunan (Revit-Bun). Dimana pemerintah memberikan fasilitas kredit yang dikaitkan revitalisasi perkebunan.

Hingga kini, komoditas perkebunan sudah menjadi andalan bagi pendapatan nasional dan salah satu penyumbang terbesar devisa negara Indonesia. (*)

 

 

 

Kategori :