Menurutnya, jika itu sudah berdasarkan Perwako berarti telah mengacu kepada standar yang tentu telah melalui kajian kelayakan harga. Tentu saja sudah lengkap dengan peralatan dan kelengkapan rumah layak untuk pejabat yg disediakan oleh pemilik rumah yang disewakan.
"Rumah yang disewakan itu layaknya melalui pihak ketiga dengan kontrak pengadaan jasa penyewaan yang jelas & seharusnya tidak bisa yang disewa tersebut adalah rumah pribadi dari pejabat yang menempati," katanya.
Fery menambahkan, rumah yang disewa tersebut tidak dapat dilakukan rehab atau pembangunan fisik oleh dana APBD, karena layaknya hal tersebut menjadi tanggung jawab pemilik rumah sewa tersebut dituangkan dalam kontrak sewa.
‘’Rumah yang disewa tidak dapat dilakukan Rehab atau pembangunan fisik oleh dana APBD, karena itu jadi tanggungjawab pemilik rumah," terangnya. (hdp)