JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - PAM Lebaran H+3 Tahun 2023, Jasa Raharja Jambi gelar pelayanan kesehatan gratis di PO Ratu Intan, Rabu 26/4/2023. Kegiatan ini merupakan program Jasa Raharja Jambi yang bekerja sama dengan Biddokes Polda Jambi, sebagai bentuk kepedulian terhadap awak angkutan dan penumpang pengguna moda transportasi umum yang melakukan mudik dari dalam atau keluar Provinsi Jambi.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Jambi menjelaskan dalam relesnya “Kondisi keselamatan penumpang dan awak angkutan umum merupakan hal utama yang harus diperhatikan pada pada periode arus balik lebaran tahun 2023 ini, Jasa Raharja Jambi selama periode PAM Lebaran Tahun 2023 fokus memberikan Pelayanan Kesehatan Gratis di beberapa loket Perusahaan Otobus terutama bagi perusahaan otobus yang resmi dan mebayarkan iuran wajib’’ ucap Donny.
Pelayanan Kesehatan H+3 dilaksanakan di PO Ratu Intan dengan rute keberangkatan Jambi menuju dalam Kaupaten Provinsi Jambi dan Kota luar Provinsi Jambi, fokus utama ialah melakukan cek kesehatan awak angkutan umum atau pengemudi , guna mengetahu sejak dini kondisi kesehatan sebelum melakukan perjalaan. “Usaha perventif bagi keselamatan para penumpang angkutan umum saat menggunakan kendaraan di PO Ratu Intan adalah mengetahui kondisi awak angkutan yang bertugas dalam keadaan sehat sehingga perjalanan dari tempat keberangkatan hingga sampai tujuan terasa aman bagi masyarakat pengguna angkutan umum tersebut” jelas Donny.
“Kegiatan pelayanan kesehatan gratis akan dilaksanakan hingga H+7 PAM Lebaran Tahun 2023 di beberapa loket perusahaan otobus sebagai perusahaan penyedia transportasi umum dengan rute dalam maupun luar Provinsi Jambi, sasaran utamanya awak kendaraan angkutan umum dan penumpang yang akan melakukan perjalanan, agar mudik aman mudik nyaman dirasakan bagi para pemudik menuju atau pun keluar Jambi” tutup Donny.
Semua perusahaan jasa transportasi angkutan penumpang umum yang menjalankan kewajibannya dalam Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dengan mengumpulkan Iuran Wajib yang sudah termasuk dalam tiket perjalanan penumpang angkutan umum. Iuaran Wajib menjamin masyarakat saat menggunakan jasa transportasi anggkutan umum, pengguna angkutan umum terlindungi oleh Jasa Raharaj jika terjadi resiko kecelakaan angkutan umum. (*)