JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Nikmat mana lagi yang engkau dustakan, setelah Tunjangan Hari Raya (THR) kini para Aparatur Sipil Negara bersiap-siap menerima gaji ke-13, bahkan kini semua sudah di depan mata.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada dua sumber dana untuk membayar gaji ke-13.
Pertama dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bagi pegawai pemerintah pusat, kedua dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) bagi pegawai daerah.
Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 oleh pemerintah pusat akan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sementara anggaran APBD akan diatur oleh peraturan Pemerintah Daerah yang ditandatangani oleh kepala daerah masing-masing.
Lantas kapan jadwal pembayarannya? Sri Mulyani dalam konferensi pers (29/3) mengatakan, penyaluran gaji ke-13 dimulai pada Juni 2023.
Jadwal ini bertepatan pula dengan momen tahun ajaran baru pada kalender pendidikan Indonesia.
Pemilihan jadwal ini juga diharapkan bisa mendukung belanja pendidikan bagi putra dan putri keluarga ASN, TNI/Polri dan aparatur negara lainnya.
Berapa nilainya? “Komponennya sama dengan THR tahun ini," tegas Sri Mulyani lagi. BACA JUGA:Ehem! Segini Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS
Seperti kita ketahui, dari tahun ke tahun komposisi gaji ke-13 mengalami perubahan.
Tahun 2020, komposisi gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Tahun 2021, pemberian gaji ke-13 masih berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Berakhirnya kasus pandemi Covid-19, penyaluran gaji ke-13 ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja.
Bagaimana dengan tahun 2023? Dalam PP 15 Tahun 2023 menyatakan, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri dari : - gaji pokok - tunjangan keluarga - tunjangan pangan - tunjangan jabatan atau tunjangan umum - 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Mereka yang mendapat gaji ke-13 dari APBN ini adalah para PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik,
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas: - gaji pokok - tunjangan keluarga - tunjangan pangan - tunjangan jabatan atau tunjangan umum - tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Beberapa Jenis Tunjangan PNS 1. Tunjangan Suami/Istri PNS PP Nomor 7 Tahun 1977 mengatur istri atau suami PNS akan menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokoknya. Jika suami istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi diantara keduanya.