CEK SALDO REKENING! Hari Ini Gaji Ke-13 Udah Cair
Ilustrasi Gaji Ke-13--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) siap-siap cek rekening, Pemerintah bakal memberikan gaji ke-13 yang akan cair mulai ini Senin (5/6).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN.
"Untuk komponen gaji ke-13 ini sama seperti THR tahun 2023 sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023 yang juga mengatur soal gaji ke-13,"ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Tak hanya ASN, gaji ke-13 juga diberikan kepada para pensiunan ASN.
Direktur Utama TASPEN A.N.S. Kosasih menyampaikan, penyaluran gaji ini merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 dan sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-136/PB.7/2023 tertanggal 22 Mei 2023.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu manfaat yang diperoleh selain dari gaji pokok.
"Perlu diketahui bahwa Gaji Ketiga Belas bukan merupakan gaji tambahan secara harian, melainkan tunjangan tahunan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan kepada ASN,”ujarnya.
Diberitahukan kepada Bapak/Ibu Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan sebagai berikut:
Pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 paling cepat akan dilakukan pada tanggal 5 Juni 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
Besaran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiunan, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.
Bagi Penerima Pensiunan yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan sampai dengan bulan Mei 2023, maka Gaji Ketiga Belas 2023 akan dibayarkan mulai tanggal 5 Juni 2023 melalui Kantor Bayar pensiun masing-masing.
Bagi peserta Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya, Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara, maka Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
Bagi penerima Pensiun yang berasal dari Aparatur Negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari Pejabat Negara atau sebaliknya, maka Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: