Ehem! Segini Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS
MenPAN RB akan membedakan tunjangan kinerja PNS rajin dan PNS malas-Foto: Andri/Jambi Ekspres-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ehem! Sebentar lagi para Pegawai Negeri Sipil akan mulai menerima gaji ke-13. Besaran yang diterima PNS pun bervariasi
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Gaji ke-13 ini.
Dalam PP 15 Tahun 2023 tertulis bahwa gaji ke-13 anggarannya bersumber dari APBN dan APBD.
Komponen Gaji ke-13 dari APBN terdiri dari:
1.Gaji pokok
2.Tunjangan keluarga
3.Tunjangan pangan
4.Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5.Tambahan 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Komponen Gaji ke-13 dari APBD terdiri dari:
1.Gaji pokok
2.Tunjangan keluarga
3.Tunjangan pangan
4.Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5.Tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
BACA JUGA:Gaji ke-13 Sudah di Depan Mata, Ini Kata Sri Mulyani
Besaran Gaji Pokok PNS
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.557.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Tunjangan Keluarga
1. Tunjangan Suami/Istri PNS
PP Nomor 7 Tahun 1977 mengatur istri atau suami PNS akan menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokoknya. Jika suami istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi diantara keduanya.
2. Tunjangan anak PNS
Tunjangan anak PNS adalah 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.Usia anak di bawah 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan.
Tunjangan Pangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: