Gaji Ke 13 PPPK Tenaga Kesehatan Akan Terima Juli 2023

Gaji Ke 13 PPPK Tenaga Kesehatan Akan Terima Juli 2023

Ilustrasi Gaji Ke-13--

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pembayaran gaji ke 13 ASN di Kabupaten Tanjabtim telah dibayarkan sejak awal bulan Juni 2023. Namun, untuk pembayaran gaji ke 13 48 PPPK tenaga kesehatan yang baru dilantik akan diberikan pada awal bulan Juli 2023 mendatang.

Kepala Badan Keuangan Kabupaten Tanjabtim, Nusirwan melalui Kasubbid Belanja Pegawai, Samsul Adnan mengatakan, pembayaran gaji 13 untuk PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang daftar penerima THR dan gaji ke-13 bagi ASN. 

"Didalamnya dijelaskan juga kriteria penerima gaji ke 13 juga termasuk PPPK," katanya.

Dijelaskan Samsul panggilan akrabnya, Pemerintah Kabupaten Tanjabtim telah melakukan pembayaran gaji ke-13 ASN Tanjabtim pada tanggal 7 Juni 2023 lalu sebanyak 3.438 di tambah Bupati dan Wakil Bupati selaku Pejabat Negara.

"Untuk tahun 2023 ini pembayaran THR dan gaji 13 semua sudah dibayarkan. Jika THR dibayarkan pada bulan April lalu, sementara gaji ke 13 pada tanggal 7 Juni kemarin," jelasnya.

Terkait dengan besaran anggaran yang digelontorkan Pemkab Tanjabtim untuk pembayaran gaji 13, yakni senilai Rp. 15.779.617.250.

Sementara itu, untuk pembayaran gaji ke 13 untuk PPPK tenaga kesehatan Tanjabtim yang telah dinyatakan lulus, juga akan dibayarkan. 

"Namun masih harus dihitung dulu kebutuhannya, dan sejauh ini masih menunggu hitungan pasti dari Dinas Kesehatan terkait seberapa banyak jumlah yang harus dibayarkan nantinya," terangnya.

Berdasarkan SK Petikan PPPK tenaga kesehatan Tanjabtim terhitung 1 April 2023, 48 orang yang dinyatakan lulus berhak menerima gaji ke 13. Sebab dasar pembayaran gaji ke 13 telah terpenuhi, karena 48 PPPK tenaga kesehatan telah menyelesaikan TMT nya pada bulan April lalu.

"Sehingga dasar pembayaran gaji pokoknya menyesuaikan gaji bulan Juni 2023. Untuk pembayaran gaji ke 13 nya direncanakan pada bulan Juli mendatang, jika perhitungan sudah pasti," terangnya.

Selain itu, pembayaran gaji PPPK pada bulan Juni lalu juga telah dilakukan susulan berdasarkan dari dasar bulan Mei 2023.

"Terkait dengan pembayaran Gaji ke 13 PPPK Tenaga Guru masih belum bisa dilakukan. Sebab masih menunggu NIP3K dan penyerahan SK," tukasnya.(lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: