Sementara itu, Plt Ditjendiktiristek, Lukman menyampaikan, atas nama pemerintah menegaskan bahwa Pjs yang sah yaitu Prof. Herri, dalam menjalankan proses akademik di dalam kampus Unbari, mau itu perkulihan, sidang dan wisuda tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Apabila kemudian hari ada Pjs Rektor yang bukan dinyatakan oleh pemerintahan, berarti itu ilegal," tegasnya.
BACA JUGA:Uraian Rapat Gubernur Jambi dan Kemendikbud (Dikti) : Pj Rektor Unbari Yang Sah Masih Prof Herry
Selanjutnya, dalam membentuk Badan Penyelenggara Unbari yang sah untuk kedepannya, itu akan diserahkan oleh Gubernur Jambi. Karena secara tidak langsung ada tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jambi terhadap kampus Unbari.
"Terkait Unbari Reborn, bagaimana yayasan kedepannya itu adalah tugas Gubernur Jambi," kata Lukman.
BACA JUGA:Brankas Dibobol, Uang Puluhan Juta dan Dokumen Penting Milik Unbari Hilang
Lebih lanjut, Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan, berdirinya Unbari ini sama halnya dalam menjalankan fungsi dalam pendidikan dan dapat menyalurkan pendidikan untuk anak-anak Jambi, untuk mengangkat derajat pendidikan Jambi.
"Marwah kampus Unbari kita kembalikan sesuai cita cita luhur pendiri sebelumnya pada Tahun berdirinya 1977, bahwa tidak ada yang boleh menganggu dalam aktifitas belajar mengajar sehari hari," tuturnya. (raf)
BACA JUGA:Putri Bupati Meranti Buka Suara. Nadia: Semoga Jadi Penggugur Dosa
BACA JUGA:Duta Sheila on 7 Kepergok Sholat Duduk di Kereta Api, Pernah Jadi Imam di Mall, Netizen Meleleh..