BALIKPAPAN, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Fix! penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Balikpapan-Samarinda akan diberlakukan mulai 26 April 2023 pukul 00.00 WITA.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.398/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.
Pemberlakuan tarif baru pada Jalan Tol Balikpapan Samarinda dengan tarif terjauh (sistem tertutup) menjadi sebagai berikut:
Gol I: Rp 146.500,- yang semula Rp 125.500,-
Gol II: Rp 219.500 - yang semula Rp 188.000,-
Gol III: Rp 219.500 - yang semula Rp 188.000,-
Gol IV: Rp 293.000,- yang semula Rp 251.000,-
Gol V: Rp 293.000,- yang semula Rp 251.000,-
Jalan Tol Balikpapan-Samarinda dengan panjang total sekitar 97,27 Km merupakan alternatif jalan yang menghubungkan Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda. Secara keseluruhan, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda terbagi menjadi sejumlah seksi dengan rincian sebagai berikut :
1. Seksi 5 Ruas Manggar - Karang Joang sepanjang 10,74 Km
2. Seksi 1 Ruas Karang Joang - Samboja sepanjang 21,66 Km
3. Seksi 2 Ruas Samboja – Muara Jawa sepanjang 30,98 Km
4. Seksi 3 Ruas Muara Jawa – Palaran sepanjang 17,30 Km
5. Seksi 4 Ruas Palaran – Sp. Mahkota II sepanjang 16,59 Km
PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) selaku pengelola Jalan Tol Balikpapan-Samarinda terus melakukan peningkatan layanan di seluruh bidang pelayanan jalan tol. Dalam bidang transaksi antara lain dengan peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan jumlah alat transaksi layanan bergerak berupa Mobile Reader (MR) sebanyak 14 unit, layanan penyediaan area Top Up Center (TUC), satu Gardu Reversible (gardu layanan dua arah). Selain itu, bidang pemeliharaan melakukan pemeliharaan jalan dengan Scrapping Filling Overlay (SFO) dan beautifikasi taman di sepanjang jalan tol.