MERANTI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ridwan, Kepala Cabang Bank Riau Kepri Syariah Selatpanjang Kepulauan Meranti, kepada media mengatakan, pinjaman Rp100 Miliar Pemerintah Daerah Kabupaten Meranti saat kepemimpinan Bupati Muhammad Adil sudah melewati persetujuan dua kementerian.
Kata Ridwan, pemberian pinjaman ini telah atas persetujuan kementerian terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. BACA JUGA:Putri Bupati Meranti Buka Suara. Nadia: Semoga Jadi Penggugur Dosa BACA JUGA:Tahun ini Bupati Meranti Lebaran di Rutan KPK, Masa Tahanan Diperpanjang Sampai 5 Juni Ridwan menegaskan, Pemerintah Daerah dibolehkan melakukan pinjaman dana ke lembaga perbankan asalkan nominal pinjaman daerah tersebut menyesuaikan kemampuan dan kondisi APBD-nya. "Ini diperbolehkan, asalkan daerah itu memungkinkan untuk meminjam,” lajut Ridwan. Sebelumnya heboh pemberitaan terkait Bupati Meranti non aktif Muhammad Adil menjadikan Kantor Bupati dan Mess PUPR sebagai agunan pinjaman kredit Rp100 Miliar di Bank Riau Kepri Syariah. Hal ini juga dibantah oleh Ridwan, katanya Bupati Meranti non aktif Muhammad Adil tidak menggadaikan Kantor Bupati. Kerjasama yang ada adalah adalah Bank Riau Kepri Syariah memberi pinjaman senilai Rp100 Miliar untuk menutupi defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti. Pembiayaan yang diberikan Bank Riau Kepri Syariah berupa pembiayaan infrastruktur. “Jadi sifatnya pembiayaan bukan kredit dan bukan juga digadaikan," kata Ridwan, Sabtu (15/4). Pinjaman ini kata Ridwan diberikan lewat sistem kerjasama, dimana Bank Riau Kepri Syariah memberi modal sistem underlying asset kantor Dinas PUPR, jadi bukan agunan Kantor Bupati Meranti. Underlying asset merupakan aset bernilai ekonomis yang jadi dasar penerbitan suatu instrumen keuangan. Fungsi underlying asset sebagai penjamin dari kegiatan investasi. Ridwan mengatakan, sistem ini tak hanya dilakukan oleh Kabupaten Meranti namun juga pemerintah daerah lain bahkan juga di Pulau Jawa. Muhammad Adil sendiri kini sedang ditahan KPK, ia ditangkap pada Kamis (6/4) di rumah dinasnya karena terjerat kasus suap dan gratifikasi. Lantas bolehkan Pemda mengajukan pinjaman uang ke bank? Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan begini, dikutip dari djpk.kemenkeu.go.id, disebut bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman. Konsep dasar pinjaman daerah ini diatur dalam PP 54/2005 dan PP 30/2011 pada prinsipnya diturunkan dari UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Apakah boleh kantor bupati atau aset milik Pemda dijadikan jaminan? Kemenkeu menulis, pendapatan daerah dan/atau barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan; Daerah juga tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain, namun demikian proyek yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam proyek tersebut, dapat dijadikan jaminan Obligasi Daerah. (*)Bank Riau Klaim Pinjaman Bupati Meranti Sudah Persetujuan Dua Kementerian, Kemenkeu Jelaskan Begini
Senin 17-04-2023,15:48 WIB
Editor : Dona Piscesika
Tags : #muhammad adil
#kpk
#kabupaten meranti
#bupati meranti ditangkap kpk
#bupati merani
#bank riau kepri syariah
#bank riau kepri
#bank riau
Kategori :
Terkait
Rabu 19-04-2023,08:56 WIB
Putri Bupati Meranti Buka Suara. Nadia: Semoga Jadi Penggugur Dosa
Selasa 18-04-2023,09:05 WIB
Tahun ini Bupati Meranti Lebaran di Rutan KPK, Masa Tahanan Diperpanjang Sampai 5 Juni
Senin 17-04-2023,15:48 WIB
Bank Riau Klaim Pinjaman Bupati Meranti Sudah Persetujuan Dua Kementerian, Kemenkeu Jelaskan Begini
Senin 17-04-2023,10:50 WIB
Bolehkan Pemda Pinjam Duit di Bank? Ini Penjelasan Kemenkeu
Minggu 16-04-2023,10:32 WIB
Bank Riau Kepri Buka Suara Soal Kantor Bupati Meranti Jadi Agunan Kredit Rp100 Miliar
Terpopuler
Rabu 18-12-2024,14:49 WIB
Innalillahi wa innailaihi rojiun, Ardian Faisal Mantan Wakil Bupati Batang Hari Tutup Usia
Rabu 18-12-2024,12:43 WIB
Pesawat Nam Air Tujuan Bungo - Jakarta Mendarat Darurat di Bandara Palembang
Kamis 19-12-2024,08:01 WIB
Paling Tinggi : UMK Kota Jambi Ditetapkan Rp 3.607.223, Berlaku Mulai Januari 2025
Rabu 18-12-2024,12:55 WIB
UIN Jambi Raih Akreditasi Unggul, Ini Daftar Akreditasi Prodi UIN Jambi
Rabu 18-12-2024,15:04 WIB
BKPSDM Kerinci dan Sungai Penuh Pastikan Tes PPPK CAT Murni, Tak Ada Tes Tambahan
Terkini
Kamis 19-12-2024,12:02 WIB
Pengabdian Peningkatan Produktivitas dan Teknik Pemasaran UMKM Lapis Angso Duo
Kamis 19-12-2024,11:42 WIB
Polda Jambi Gelar Upacara Hari Bela Negara ke-76
Kamis 19-12-2024,11:16 WIB
Tampil Elegan Dengan Vespa, Mulai Harga 49 Jutaan
Kamis 19-12-2024,11:10 WIB
Peringati Dies Natalis Ke 12, FKIK UNJA Adakan Khitan Massal
Kamis 19-12-2024,11:00 WIB