KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci menyampaikan hasil rapat pleno telah memutakhirkan daftar mata pilih sementara (DPS) untuk pemilu tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kerinci Kumaini menyampaikan dari hasil rapat pleno kita sepakat dengan menetapkan jumlah mata pilih sementara sebanyak 198.386 ribu mata pilih pada pemilu tahun 2024 untuk kabupaten Kerinci.
Kumani juga menjelaskan, selain mata pilih sementara, pada rapat pleno itu KPU juga telah pula menetapkan Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilu tahun 2024 mendatang jumlah TPS 849 yang tersebar di 18 Kecamatan dan 287 Desa dalam wilayah kabupaten Kerinci.
Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dari mulai pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian oleh Pantarlih, Rekapitulasi di Tingkat PPS, kemudian berlanjut di tingkat PPK, tentu bukan hal yang mudah. Namun para Pantarlih, PPS dan PPK di Kabupaten Kerinci tidak menyerah dan terus berupaya untuk mendapatkan data yang valid.
"Tentu saya apresiasi ini dan mengucapkan banyak terima kasih sehingga kita bisa sampai ke tahap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS di tingkat Kabupaten Kerinci. Hal ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab atas kinerja kita semua dalam melaksanakan tahapan pemutakhirkan data pemilih,"tambahnya.
Kumaini dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan apabila dalam keberjalanan rapat ini dirasa terdapat satu dan lain hal, kami sangat terbuka untuk menerima koreksi dan masukan.
“Kami membuka pintu selebar-lebarnya apabila ingin mengoreksi data yang nanti disampaikan, kami persilahkan," katanya saat dal rapat pleno yang digelar oleh KPU Kabupaten Kerinci yang berlangsung di Hotel Mahkota Sungai Penuh
Sementara itu, Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Kerinci, Zamhuri mengatakan dengan telah ditetapkan DPS dan PPK serta TPS, pada sidang Pleno KPU ini, kita mengapresiasi upaya telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Kerinci.
“Bawaslu mengapresiasi, kita tetap melakukan pengawasan, nantinya dalam pelaksanaan hak- hak pilih warga negara. Khususnya warga masyarakat Kerinci benar benar tersalurkan sesuai dengan Peraturan dan Perundang-Undang pemilu yang berlaku, "katanya
Bawaslu akan selalu mengawasi tahap-tahap pelaksanaan pemilu, dengan selalu berkoordinasi dengan aparat terlibat sehingga tujuan Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil) dengan prinsip Pemilu. (Hdp)