>

KPU Kerinci Buka Pendaftaran, Ini Rencana Jadwal Pendaftaran 4 Bacabup Kerinci

KPU Kerinci Buka Pendaftaran, Ini Rencana Jadwal Pendaftaran 4 Bacabup Kerinci

Pilkada Serentak 2024--

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-KPU Kabupaten Kerinci resmi membuka pendaftaran calon kepala daerah tahun 2024. Mulai hari ini Rabu 27 hingga 29 Agustus 2024.

Informasi diperoleh untuk Pilbup Kerinci akan diikuti 4 pasangan. Dr Deri-Aswanto, Tafyani-Ezi, Darmadi-Darifus, dan Monadi-Murison.

Paslon Darmadi-Darifus direncanakan akan mendaftarkan di KPU pada Rabu (28/8/2024). Sedangkan tiga Paslon Dr Deri-Aswanto, Tafyani-Ezi, dan Monadi-Murison direncanakan mendaftar pada hari terakhir yakni Kamis nanti. "Iya kita mendaftar pada Kamis nanti," ujar Dr Deri Bacabup Kerinci.

Husni Ketua KPU Kerinci mengatakan saat ini yang sudah menyampaikan untuk jadwal mendaftar sudah ada 4 Paslon. Satu Paslon mendaftar Rabu dan tiga lainnya daftar hari Kamis.

"Kami masih rapat koordinasi, kalau yang sudah menyampaikan 1 paslon hari Rabu dan 3 paslon hari kamis," katanya

Satu Paslon yang mendaftar pada hari Rabu nanti (28/7/2024) menurut Ketua KPU Kerinci yakni Darmadi-Darifus. "Iya Darmadi, tapi ini baru informasi dari LO belum kita pastikan," katanya

Pendaftaran dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024-28 Agustus 2024 pada Pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus 2024 pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB-23.59 WIB.

Ketua KPU Kerinci Husni mengatakan, setelah pendaftaran calon diterima secara resmi, calon kepala daerah akan melalui beberapa tahapan penting.

 

Salah satu tahapan utama adalah pemeriksaan kesehatan, atau yang dikenal dengan Rikes, untuk memastikan bahwa semua calon memenuhi syarat kesehatan yang ditentukan.

 

"Pendaftaran calon kepala daerah mengacu pada PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur/wakil gubernur,bupati/wakil bupati, serta walikota wakil walikota, dimana pendaftaran dibuka secara serentak tanggal 27 Agustus 2024,” ucap Ketua KPU Kabupaten Kerinci.(Hdp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: