SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Persoalan rumah milik pribadi disewakan menjadi rumah dinas an ditempatkan sendiri oleh Wako dan Sekda Sungai Penuh mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Dari praktisi hukum dan juga dari kalangan mahasiswa. Mereka menilai hal tersebut janggal dan bisa menyalahi aturan.
Ketua HMI Cabang Kerinci Sungai Penuh, Ekten kepada awak media mengatakan meminta kejari untuk mengusut kasus sewa rumah pribadi Walikota Ahmadi Zubir dan Sekda Alpian.
" Ya, karena ini sudah menjadi atensi publik maka kami atas nama HMI meminta pihak Kejari Sungai Penuh untuk mengusut segera karena ini jelas menjelas melanggar Undang-undang," jelasnya.
Ketua umum HMI mengancam akan melakukan aksi demo ke kejaksaan negeri Sungai Penuh agar segera mengusut kasus sewa rumah dinas Walikota dan Sekda Kota Sungai Penuh yang menyewa rumah pribadi jadi rumah dinas. "Kami akan melakukan aksi demo kejaksaan jika Kejari tidak segera memproses kasus sewa rumah dinas Wako dan sekda kota Sungai Penuh," ungkapnya.
Viktor Praktisi Hukum Kerinci Sungai Penuh, mengatakan karena sudah menjadi atensi publik maka kita minta agar aparat penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada kerugian negara atau tidak dalam kasus sewa rumah dinas Walikota Sungai Penuh dan Sekda Kota Sungai Penuh.
"Iya harus melalui proses hukum. Proses hukum yang dimaksud adalah serangkaian penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum karena dengan cara itulah Aparat Penegak hukum dapat menemukan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab," kata Viktor
Dengan adanya proses hukum maka akan diketahui siapa-siapa yang harus bertanggung jawab terkait dengan kasus sewa rumah pribadi tersebut. " Harapan kita kalau pihak aparat hukum menemukan ada kerugian Negara. Maka terlebih dahulu mengedepankan cara-cara yang persuasif, untuk tujuan uang negara tersebut bisa dikembalikan," jelasnya
Lanjutnya pengembalian uang negara itu yang paling utama, baru pidana solusi terakhir. "Jadi menurut saya pengembalian uang Negara itu yang paling utama.
Pidana itu adalah solusi terakhir apabila usaha yang dilakukan tidak bisa lagi," ungkapnya
Lanjutnya lagi, Sebagaimana asas hukum pidana yang mengatakan Pemidanaan hendaklah dijadikan upaya hukum terakhir dalam hal penegakkan hukum atau disebut dengan Ultimum Remedium dan hal ini bersesuaian dengan Filosofi tindak pidana korupsi adalah mengutamakan pengembalian uang Negara,"tutupnya
Ikhsan seorang aktivis juga meminta hal yang sama bahwa meminta pihak kejaksaan negeri Sungai Penuh untuk memproses dan melakukan penyelidikan terkait sewa rumah Dinas Wali Kota Sungai penuh yang dinilai melanggar Undang-undang.
Terpisah Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Andi mengatakan terkait sewa rumdis Wako dan sekda itu pihaknya masih melakukan pendalaman. Belum melakukan pemeriksaan. "Masih kita dalami, belum periksa saksi, " katanya singkat. (Hdp)