Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi, Saksi Ahli Menilai Penetapan Tersangka Rudini Oei Tidak Sah

Kamis 16-03-2023,05:35 WIB
Reporter : M Hafizh Alatas
Editor : joni trumanbe

"Pada dasarnya kan ini sengketa, sengketa itu kan ranahnya perdata, apabila terhadap sengketa ini masih berjalan upaya hukum perdatanya, harus diselesaikan dulu perdatanya, karena asas pidana mengenal namanya ultimum remedium yang artinya adalah salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” tegas Dr. Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum, selaku ahli yang diajukan Pemohon pada Persidangan.

Sementara kuasa hukum Rudini Oei, Ricka Kartika Barus, S.H., M.H., LL.M., CCDC dan Bunga Meisa Rouly Siagian, S.H., M.Sc menilai, agenda pembuktian baik bukti surat maupun keterangan saksi fakta serta ahli, telah memberikan gambaran bahwa lenetapan tersangka terhadap lliennya tersebut tidak sah. 

Selanjutnya tim kuasa hukum akan mempersiapkan agenda sidang selanjutnya dengan agenda bukti tambahan dari pemohon dan keterangan saksi dari fermohon. Sidang tersebut akan berlangsung Kamis (16/3) di Pengadilan Negeri Jambi. (hfz)

Kategori :