JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pengamat Kebijakan Publik dan Pemerintahan Jambi Dr. Noviardi Ferzi memberikan pandangan terkait sektor Batu Bara yang masih saja lebih banyak menyusahkan rakyat Jambi ketimbang memberi untung.
Akademisi STIE Jambi ini menyebutkan sektor pertambangan Batu Bara Jambi sekilas besar, namun tidak dinikmati masyarakat Jambi. "Hal ini karena Capital Out low atau uangnya lari tidak ke Jambi," akunya.
Bahkan berdasarkan serapan tenaga sektor 'emas hitam' itu masih kalah dengan bidang pertanian. Dimana sektor pertanian menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Jambi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi, struktur dan pertumbuhan PDRB menurut lapangan usaha untuk sektor pertanian sebesar 30,53 persen selanjutnya pertambangan dan perdagangan masing-masing 19,39 persen dan perdagangan 11,83 persen.
Pada Februari 2022 sebanyak 42,87 persen dari jumlah penduduk usia kerja yang bekerja, ada di sektor pertanian.
Diikuti sektor perdagangan sebesar 17,13 persen dan industri pengolahan 6,81 persen. Sementara dari pertambangan kurang dari 3 persen.
Untuk itu, karena tak berdampak nyata pada mayoritas masyarakat Jambi sudah selayaknya angkutan batu bara lewat di jalan khusus. Tanpa menganggu masyarakat di jalan umum.
Jalan khusus itu penting, karena amanat UU Sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai ketentuan Pasal 7 Junto Pasal 1 angka 6.
Sedangkan pengecualian dalam UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba, seolah ada pengecualian ketika jalan khusus belum ada bisa menggunakan jalan umum.
Namun ini sifatnya yang terkait dengan aktivitas tambang secara langsung, ekplorasi dan ekploitasi, sedangkan aturan tentang angkutan harus merujuk pada UU LLAJ.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dikenal istilah penutupan jalan. Yakni, penutupan jalan akibat penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, yang dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa (Pasal 128 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1)
Sesuai penjelasan Pasal 127 ayat (1), penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, antara lain untuk kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga dan/atau budaya.
"Artinya, kegiatan perdagangan atau kegiatan berjualan tidak termasuk “penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan” yang diatur menurut UU LLAJ, termasuk angkutan tambang," sebutnya. (aan)