Sampaikan Hak Santunan Meninggal dan Jaminkan Biaya Rawatan Korban Tabrak Lari di Jalan Jawa Kota Jambi

Selasa 21-02-2023,19:40 WIB
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jasa Raharja Jambi sampaikan hak santunan meninggal dunia dan jaminkan biaya rawatan korban tabrak lari di talang bakung . Korban mengalami kecelakaan tabrak lari saat mengendarai di Jalan Jawa dekat Taman Rajo Mudo, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi . Kecelakaan lalu lintas tersebut   terjadi pada Sabtu, 16 Februari 2023 dan dilaporkan kepihak kepolisian Lalu Lintas Polres Kota Jambi empat  hari setelah kejadin pada Senin, 20 Februari 2023.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataannya “Jasa Raharja Jambi bertugas melindungi warga Provinsi Jambi yang menjadi korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Taun 1964, kami kembali mengingatkan korban kecelakaan tabrak lari dan dilaporkan selang beberapa hari dari kejadian ke pihak Polisi berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja, dengan catatan kasus nya benar tabrak lari  yang akan kami  survei keabsahannya”.

Jasa Raharja Jambi hadir melindungi warga Jambi yang mendapatkan musibah kecelakaan lalu lintas yang terjamin Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, lebih lanjut oleh Donny menjelaskan “Kami mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalam atas musibah kecelakaan yang kembali terjadi di wilayah Kota Jambi, semoga keluarga korban meninggal dunia diberikan kesabaran dan keikhlasan. (*) dalam menghadapi musibah kecelakaan ini ”.

Informasi yang didapatkan ahli waris korban an. Sachio Alfonso adalah orang tua korban berdomisili di Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi,   “ Mobile service Cabang Jambi mewakili Jasa Raharja Jambi sigap mensurvei  kasus tabrak   lari dan ke rumah duka memastikan kebasahan ahli waris untuk jemput bola dokumen persyaratan pengajuan santunan”.

Santunan Meninggal Dunia alm. Sawaludin    sejumlah 50 juta rupiah telah diselesaikan kepada ahli waris sah yakni Ibu korban bernama Erna Chandra  sehari dari Laporan Kepolisian diterbitkan yakni 21Februari 2023.’’Korban Kecelakaan lau lintas tabrak lari berhak mendapatkan santunan sebesar 50 juta rupiah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/ Udara  sama setelah kasus tabrak lari nya absah disurvei oelh petugas Jasa Raharja” tutup Donny.

Jasa Raharja akan selalu hadir memberikan pelayanan terbaik dan menyampaikan hak santunan kepada ahli waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas, namun kami berharap seluruh Masyarakat Jambi tetap berhati-hati dalam berkendara, saling menghormati sesama pengguna jalan umum, agar kecelakaan lalu lintas dapat dihindari, Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia.

Kategori :