Kamis Sidang Perdana Angkutan Batu Bara, Akankah Denda Rp 50 Juta Diterapkan?

Rabu 15-02-2023,16:59 WIB
Reporter : M Hafizh Alatas
Editor : Dona Piscesika

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Berkas perkara angkutan batu bara yang ditangkap masuk Kota Jambi beberapa waktu lalu sudah lengkap.

 

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Jambi telah melimpahkan berkas perkara beserta tersangka atas nama Rudiantra, warga OKI, Sumsel ke Jaksa, Rabu (15/2).

 

Ketua Tim Terpadu Penertiban Angkutan Truk Batu Bara Kota Jambi, Jaelani menyebutkan, sejak Senin (13/2) lalu, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.

 

"Sudah P-21, dan hari ini (Rabu, red) dilimpahkan," kata Rabu (15/2).

 

Lanjut Jaelani, untuk jadwal sidangnya direncanakan Kamis (16/2) pagi. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi dengan berbagai perimbangan teknis dan yuridis.

 

"Pelimpahan tahap 2 sudah dan lanjut sidang besok pagi (Kamis, red) pukul 09.00 Wib, sidangnya terbuka," katanya.

 

Senada Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Awaljon mengatakan, pelimpahan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi telah dilakukan, Rabu (15/2).

 

"Hari ini (kemarin,red) dilimpahkan berkas dan tersangkanya. Sopirnya ada, namun tidak ditahan. Tinggal menunggu jadwal sidang," katanya.

 

Sebelumnya, Wali Kota Jambi, Sayrif Fasha memastikan, akan menindak tegas angkutan batu bara, yang nekat melewati jalanan dalam Kota Jambi.

 

“Karena ini perorangan, sopirnya yang dikenakan sanksi. Itu nanti keputusan hakim. Tapi kalau yang kena kemarin pemilik usahanya, saya pastikan sanksi maksimal denda Rp 50 juta,” katanya.

 

Diketahui, sopir truk batu bara itu dikenakan Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang lalu lintas, dengan ancaman denda maksimal Rp 50 juta atau hukuman penjara 6 bulan.

 

“Tuntutan ada di pihak JPU, kami hanya pemberkasan dan melengkapi bukti,” pungkasnya. (hfz)

 

Kategori :