JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Berkas perkara angkutan batu bara yang ditangkap masuk Kota Jambi beberapa waktu lalu sudah lengkap.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Jambi telah melimpahkan berkas perkara beserta tersangka atas nama Rudiantra, warga OKI, Sumsel ke Jaksa, Rabu (15/2). Ketua Tim Terpadu Penertiban Angkutan Truk Batu Bara Kota Jambi, Jaelani menyebutkan, sejak Senin (13/2) lalu, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. "Sudah P-21, dan hari ini (Rabu, red) dilimpahkan," kata Rabu (15/2). Lanjut Jaelani, untuk jadwal sidangnya direncanakan Kamis (16/2) pagi. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi dengan berbagai perimbangan teknis dan yuridis. "Pelimpahan tahap 2 sudah dan lanjut sidang besok pagi (Kamis, red) pukul 09.00 Wib, sidangnya terbuka," katanya. Senada Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Awaljon mengatakan, pelimpahan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi telah dilakukan, Rabu (15/2). "Hari ini (kemarin,red) dilimpahkan berkas dan tersangkanya. Sopirnya ada, namun tidak ditahan. Tinggal menunggu jadwal sidang," katanya. Sebelumnya, Wali Kota Jambi, Sayrif Fasha memastikan, akan menindak tegas angkutan batu bara, yang nekat melewati jalanan dalam Kota Jambi. “Karena ini perorangan, sopirnya yang dikenakan sanksi. Itu nanti keputusan hakim. Tapi kalau yang kena kemarin pemilik usahanya, saya pastikan sanksi maksimal denda Rp 50 juta,” katanya. Diketahui, sopir truk batu bara itu dikenakan Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang lalu lintas, dengan ancaman denda maksimal Rp 50 juta atau hukuman penjara 6 bulan. “Tuntutan ada di pihak JPU, kami hanya pemberkasan dan melengkapi bukti,” pungkasnya. (hfz)Kamis Sidang Perdana Angkutan Batu Bara, Akankah Denda Rp 50 Juta Diterapkan?
Rabu 15-02-2023,16:59 WIB
Reporter : M Hafizh Alatas
Editor : Dona Piscesika
Kategori :
Terkait
Rabu 29-01-2025,22:04 WIB
Sopir Truk Batu Bara Penyebab Macet Sitinjau Lauik Diamankan Polisi
Sabtu 25-01-2025,06:15 WIB
Usai Tiang Fender Jembatan Tembesi Ditabrak, Angkutan Batu Bara Harus Dievaluasi
Selasa 10-09-2024,07:01 WIB
Truk Batu Bara Nekat Melintas, Perusahaan Tak Patuhi Ingub Jambi, Gubernur Minta Kementerian Cabut Izinnya
Rabu 29-05-2024,18:42 WIB
BREAKING NEWS : Angkutan Batu Bara Jalur Darat Sarolangun - Batanghari dan Jalur Sungai Dibuka Kembali
Minggu 05-05-2024,19:46 WIB
Angkutan Batu Bara Boleh Melintas Lewat Jalur Darat Sejak 2 Mei 2024
Terpopuler
Rabu 05-02-2025,13:44 WIB
Ratusan Siswa SMKN 1 Kota Jambi Gagal Terdaftar di SNBP, Tuntut Pihak Sekolah Bermohon ke Pusat
Rabu 05-02-2025,18:24 WIB
Sopir Ditemukan Tewas Gantung Diri di Toilet Rumah Makan Muaro Jambi
Rabu 05-02-2025,18:33 WIB
Perusahaan HTI di Jambi Turunkan Alat Berat Bantu Korban Banjir
Rabu 05-02-2025,21:33 WIB
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sarolangun
Rabu 05-02-2025,12:51 WIB
Ini 9 Bupati/Walikota dan Gubernur di Provinsi Jambi Dilantik Presiden Prabowo Pada 20 Februari 2025
Terkini
Kamis 06-02-2025,07:53 WIB
Depak Leganes 3-2, Real Madrid Menuju Semifinal Piala Raja
Kamis 06-02-2025,07:05 WIB
Lengkap, Berikut Daftar 11 Bupati, Walikota, Gubernur di Jambi Dilantik Presiden Prabowo 20 Februari 2025
Kamis 06-02-2025,06:41 WIB
Musrenbang RKPD di Kecamatan Batin XXIV Dihadiri Anggota DPRD Dapil III Muaratembesi -Batin XXIV
Rabu 05-02-2025,23:38 WIB
Malam ini, KPU Gelar Pleno Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Muaro Jambi 2024
Rabu 05-02-2025,22:55 WIB