Polda Jambi gagalkan pengiriman 1 kg sabu dari Pekanbaru tujuan Sumsel

Jumat 03-02-2023,19:24 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil gagalkan pengiriman 1 kilogram sabu dari Provinsi Pekanbaru tujuan Kabupaten Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Transaksi ini digagalkan saat pelaku sedang melintas di Jalan Lintas Sarolangun-Bangko, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, depan Polsek Bathin VIII Jambi pada senin 30 Januari 2023 sekitar pukul 05.00 WIB pagi dan diberhentikan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi.

Pelaku yakni Abdillah (41) warga asal Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, awalnya pada Sabtu 28 Januari 2023 kemarin sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan sebagai jalur perlintasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dari Pekanbaru maupun Sumsel.

"Berdasarkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan guna mendapatkan bahan keterangan. Kemudian pada Senin 30 Januari 2023 sekira pukul 05.00 WIB pagi, tim memberhentikan mobil bus Handoyo yang ditumpangi pelaku," ujarnya, Jumat (3/2).

Setelah dilakukan penggeledahan, jelas Thomas, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 1 kilogram yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam milik pelaku.

"Barang haram tersebut didapat pelaku dari  Sigit dari Pekanbaru dan dibawa ke Sumatera Selatan," ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, tim melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku lain, yang diduga akan menerima narkoba tersebut di SPBU Muara Siban, Sumatera Selatan.

"Ketiga pelaku yang dikejar tersebut bernama Riki, Beno dan Tias, yang akan menerima barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dibawa oleh pelaku Abdillah," tambah Thomas.

Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (raf)

Kategori :