BREAKING NEWS: Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Senin 16-01-2023,13:53 WIB
Editor : joni trumanbe

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Kuat Ma'ruf dituntut 8 penjara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Driver keluarga Ferdy Sambo itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara 8 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (16/01).

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan ancaman penjara 8 tahun,” kata jaksa saat bacakan tuntutan.

Untuk yang memberatkan, Kuat Ma’ruf dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan di dalam persidangan.

Untuk faktor meringankan, Kuat Ma’ruf tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah Ferdy Sambo saja.

Sebelumnya, Kuat Maruf bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

Artikel ini sudah terbit di disway.id dengan judul BREAKING NEWS: Terdakwa Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

 

Kategori :