Sementara itu, Pengelola JBC, Mario mengatakan bahwa gugatan ini pernah dilakukan oleh penggugat yang sama pada akhir tahun 2021 lalu.
“Sudah pernah Dia (Maryam) ini melakukan gugatan, tapi pada akhir tahun 2021 lalu dicabut,” katanya.
Dijelaskan Mario, bahwa persoalan lahan adalah tanggungjawab Pemprov Jambi. Pihaknya sebagai investor hanya bertugas untuk melakukan pembangunan saja.
“Soal lahan itu tanggungjawab Pemprov, itu sudah ada dalam perjanjian kita dengan Pemprov bahwa mereka bertanggungjawab kalau ada permasalahan atau gugatan seperti ini dari pihak lain,” tambahnya.
Pembangunan JBC kata Mario akan terus dilanjutkan karena itu sudah menjadi tugasnya sebagai investor.
“Pastinya tetap kita lanjutkan pembangunan ini, terlepas dari gugatan ini yang menjadi tanggungjawab Pemprov maka pembangunan terus kita lanjutkan,” pungkasnya.(aba)