JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jambi meraih 10 penghargaan dalam penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Jambi, Jumat malam (16/12). Bersama 9 Kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi Jambi mendapatkan predikat Informatif dalam kategori badan publik instansi vertikal.
Dalam penganugerahan tersebut, penghargaan informatif diserahkan langsung oleh Anggota Komisi Informasi Pusat Samrotunnajah Ismail kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin. Penyerahan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi beserta Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan, penghargaan predikat Informatif ini mengucapkan rasa syukur atas capaian Bawaslu Provinsi Jambi dalam memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat luas.
“Pertama tentu kami mengucapkan rasa syukur Alhamdulillah atas diperolehnya penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Jambi kepada Bawaslu Provinsi Jambi sebagai lembaga vertikal yang memperoleh predikat informatif, dan ucapan terima kasih atas penganugerahan ini, terutama kepada Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi,” ujar mantan Ketua KPU Kota Jambi ini.
Dikatakannya, Bawaslu Provinsi Jambi memiliki komitmen yang tinggi terhadap keterbukaan informasi publik sebagaimana sudah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penganugerahan penghargaan ini adalah wujud dari keterbukaan informasi yang sudah dinilai oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi melalui monitoring dan evaluasi serta melakukan visitasi ke Bawaslu Provinsi Jambi,” kata mahasiswa program doktor Hukum Universitas Jambi ini.
Sambungnya, penghargaan yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi kepada Bawaslu Provinsi Jambi adalah bentuk apresiasi lembaga yang diberikan amanah dalam menjamin keterbukaan informasi publik.
“Secara internal Bawaslu sendiri, Bawaslu Provinsi Jambi juga memperoleh predikat informatif yang dilakukan oleh Bawaslu RI berturut-turut sejak tahun 2020 hingga 2022 ini. Ini menandakan bahwa Bawaslu Provinsi Jambi menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik adalah hal yang wajib dijalankan oleh seluruh badan publik,” tutur Ketua Bawaslu ini.
Adapun 9 Bawaslu Kabupaten/Kota yang ikut mendapatkan penghargaan dari yakni Bawaslu Kota Sungai Penuh, Bawaslu Kabupaten Batanghari, Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bawaslu Kabupaten Tebo, Bawaslu Kabupaten Bungo, Bawaslu Kabupaten Sarolangun dan Bawaslu Kabupaten Merangin. (aiz)