JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengeluarkan surat larangan pungutan liar dalam jenis apapun di
SMA dan SMK Negeri se Provinsi Jambi.
Pedoman ini menindaklanjuti banyaknya adua dari masyarakat terkait pungutan dana yang dilakukan satuan pendidikan.
Surat dengan nomor S.3478/DISDIK3.1/XII2022 tertanggal 14 Desember ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, serta ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri di Provinsi Jambi.
Poin pertama, dilarang melakukan bantuan dalam bentuk apapun di satuan pendidikan, seperti Dana Osis, Dana Pramuka, Dana Ekstrakurikuler dan Dana Komite.
Poin kedua, apabila Satuam Pendidikan melaksanakan maka harus berpedoman pada Permendikbud nomor nomor 75 tahun 2020 tentang komite sekolah yang bersifat sumbangan sukarela berdasarkan program kerja dari komite sekolah.
Poin ketiga, apabila sekolah melakukan hal-hal yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dinas pendidikan bakan memberikan tindakan tegas secara administrasi maupun secara hukum.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra kepada Jambi Ekspres menyatakan sekolah harus paham mengenai dana dari siswa. Semisal, uang komite ada aturannya sepanjang tidak ditetapkan nominalnya. "Artinya iuran atau sukarela uang komite itu, sepanjang tak memberatkan orang tua," katanya.
Ia menambahkan hakikatnya uang komite adalah musyawarah antar orang tua siswa tanpa ada intervensi dari sekolah maupun dinas.
"Yang perlu ditekankan iuran ini tak boleh dipatok, sesuai kemampuan orang tua, dan kalau tidak mau nyumbang juga tidak apa-apa," terangnya. (aan)