MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dalam rangka menghadapi Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjabtim merancang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD.
Dimana terjadi pergeseran jumlah kursi per Dapil.
Jika Sebelumnya Dapil I yang terdiri dari Kecamatan Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, Dendang dan Kuala Jambi, tetap 11 kursi. Dapil II yang terdiri dari Kecamatan Sadu, Nipah Panjang, Rantau Rasau dan Berbak mengalami perubahan dari 9 kursi menjadi 10 kursi.
Sedangkan Dapil III yang terdiri dari Kecamatan Geragai, Mendahara dan Mendahara Ulu semulanya 10 kursi kini mengalami perubahan menjadi 9 kursi. Jadi untuk total jumlah keseluruhan kursi DPRD Kabupaten Tanjabtim tetap 30 kursi.
Anggota Komisioner Devisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Tanjabtim, Nurdin mengatakan, penghitungan penataan Dapil dan alokasi kursi berdasarkan jumlah penduduk per Dapil dibagi nilai Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd).
"Hal itu mempedomani PKPU No. 6 Tahun 2022 tentang penataan Dapil alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu serta Keputusan KPU No. 457 tentang jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu tahun 2024," katanya.
Adapun cara penghitungan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD dirincikannya, yakni Dapil I terdapat 86.823 penduduk dibagi BPPd 7.770, maka terdapat 11 kursi dengan Jumlah Sisa Penduduk 1.353. Sedangkan Dapil II dengan jumlah penduduk sebanyak 76.045 dibagi BPPd 7.770 terdapat 9 kursi dengan Jumlah Sisa Penduduk sebanyak 6.115. Dan Dapil III dengan jumlah penduduk sebanyak 70.234 dibagi BPPd 7.770 maka didapat lah 9 kursi dengan Jumlah Sisa Penduduk sebanyak 304.
"Artinya sudah ada 29 kursi. Karena Jumlah Sisa Penduduk di Dapil II lebih banyak, maka Jumlah Sisa Penduduk Dapil I dan III digabungkan ke Dapil II, sehingga jumlah kursi Dapil II bertambah menjadi 10 kursi," terangnya.
"Metode penghitungan ini tidak jauh beda dengan pada saat penentuan perolehan kursi partai politik setelah Pemilu," tambahnya.
Sementara, Komisioner KPU Kabupaten Tanjabtim, Bidang Divisi Perencanaan dan Data, M. Kinas menimpali, bahwa untuk penetapan Dapil dan jumlah kursi anggota DPRD adalah kewenangan KPU RI. Artinya, KPU Kabupaten Tanjabtim hanya merancang dan setelah itu diusulkan ke KPU RI.
"Jadi dalam merancang penataan Dapil dan alokasi kursi, ada 7 prinsip yang tidak boleh ditinggalkan. Istilahnya prinsip-prinsip itu adalah harga mati dalam merancang itu semua," tukasnya.(lan)